Sofifi, MATAPUBLIKMU.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disnakertrans Provinsi Maluku Utara (Malut) berinisial NT alias Nirwan diduga mengintimidasi seorang Investor untuk kepentingan memperkaya diri.
NT yang memiliki jabatan salah satu Kabid di Disnakertrans Malut tersebut memiliki binan perusahan yang berusaha bidang pelatihan tenaga kerja. Dengan jabatannya NT diduga mengintimidasi investor di kawasan industri Lelilef, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, untuk bekerjasama dengan perusahan binaannya yang disinyalir milik keluarganya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, intimidasi oknum ASN itu telah dilakukan berulang-kali. Caranya, NT mengintimidasi investor supaya tidak lagi bekerja sama dengan perusahan penyedia jasa pelatihan tenaga kerja yang sedang berkontrak.
Dalihnya menuding perusahan penyedia jasa pelatihan tenga kerja itu memiliki kekurangan. Tujuannya adalah memasukan perusahan binaan NT untuk berkontrak dengan pihak investor. Padahal, pihak investor punya alat ukur secara profesional yakni perusahan yang mengajukan penawaran terendah, dinyatakan memenuhi syarat untuk berkontrak.
NT tidak saja mengintimidasi investor, tapi juga acap kali meminta ‘upeti’ saat lakukan pengawasan tenaga kerja di kawasan industri.
Ulah oknum ASN ini mendapatkan tanggapan keras dari praktisi hukum, Agus R. Tampilang. Ia mengatakan oknum tersebut telah menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang ASN.
“Kalau memang benar ada oknum ASN melakukan cara-cara yang tidak benar dalam melakukan pengawasan tenaga di kerja di perusahaan, di luar dari cara – cara yang diatur oleh Undang-undang Tenaga Kerja, maka ini harus menjadi cacatan buat ibu Gubernur untuk mengevaluasi ASN atau oknum di dinas tersebut. Karena ini akan menjadi catatan buruk buat perekrutan tenaga kerja,”tegas Agus R. Tampilan, Jumat (16/1/2026).
Menurut dia, apa yang dilakukan NT mengarah pada indikasi-indikasi terjadinya penyuapan. Oknum ASN, kata Agus, tidak bisa mengintervensi kerja-kerja Investor karena jelas – jelas bertentangan dengan aturan.
“Kalau dia (NT) mengintervensi kerja-kerja investor, kepentingannya apa? Kalau bukan tidak lain hanya mencari keuntungan semata,” kata Agus.
Untuk itu, demi penertiban tenaga kerja di perusahaan perlu ada kontrol ketat dari Gubernur Sherly Tjoanda terhadap Disnakertrans Malut.
“Jadi oknum tersebut harus dievaluasi dan tenaga kerja itu harus benar-benar selektif. Kalau memang ada investor yang sudah siap maka itu segera dilaksanakan tanpa harus ada intervensi lagi, apalagi intervensi dari oknum tersebut. Kalau sekelas kabid saja sudah mengintervensi maka bagaimana kualitas tenaga kerja, pasti menghasilkan tenaga kerja yang syarat KKN dan manipulasi. Tentunya ini membuat tenaga kerja tidak baik. Olehnya itu saya meminta kepala dinas juga harus dievaluasi oleh Ibu Sherly,” pungkas Agus. (*)















