Kapolda Malut Hadiri Raker Bersama Komisi III DPR RI, Bahas Reformasi Polri

Jakarta, MATAPUBLIKMU.com — Kapolda Maluku Utara (Malut), Irjen Pol Drs. Waris Agono menghadiri Rapat Kerja (Raker) antara Polri dan Komisi III DPR RI yang digelar di ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan, bahwa kehadiran Kapolda Malut dalam forum tersebut merupakan dukungan penuh jajaran Polda Malut terhadap arah kebijakan dan Reformasi Polri yang disampaikan Kapolri.

Berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi III DPR RI menjadi perhatian serius bagi Polri, termasuk jajaran Polda Malut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Arahan dan kesimpulan rapat dari Komisi III DPR RI menjadi pedoman penting bagi Polri di seluruh jajaran, termasuk Polda Maluku Utara, agar pelaksanaan tugas semakin profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan dan perlindungan masyarakat,” tandas Wahyu.

Diketahui, Raker tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, Pejabat Utama Mabes Polri, serta Kapolda jajaran se- Indonesia

Dilansir dari Antara, berisi 8 poin percepatan Reformasi Polri dalam kesimpulan Raker yang dibacakan langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Habiburokhman melanjutkan poin lainnya dalam kesimpulan adalah Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Poin berikutnya adalah Komisi III menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

“Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan UU Polri,” katanya.

Kemudian, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Selanjutnya, komisi tersebut menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up) yang diawali dari usulan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan, mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024, sudah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

Lalu, Komisi III meminta agar dalam melakukan reformasi Polri, dititikberatkan pada reformasi kultural yang dimulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Selain itu, Komisi III juga meminta agar personel dilengkapi dengan teknologi saat bertugas.
“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan,” ucap Habiburokhman.

Terakhir, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.

Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia untuk membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 dan rencana kerja tahun anggaran 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed