JAKARTA, MATAPUBLIKMU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka kembali dan mengusut lebih dalam peran Abdul Hamid Payapo alias Mito, Plt Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), yang pernah disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi mantan Kepala Balai IX Maluku-Malut, Ir. Amran Mustari.
Desakan ini datang dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS Malut), Sabtu (3/10/2026).
Ketua Umum PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun menegaskan bahwa penyebutan nama Mito dalam dakwaan harus menjadi perhatian serius, terlebih kini yang bersangkutan dipercaya sebagai Plt Kepala BPJN Malut, jabatan strategis yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan anggaran negara.
“Kami tidak menghakimi. Kami meminta KPK membuka dan menguji fakta-fakta yang disebut dalam dakwaan berdasarkan alat bukti. Surat dakwaan bukan vonis, tetapi nama yang disebut dalam konstruksi aliran uang juga tidak boleh diabaikan tanpa klarifikasi hukum yang terang,” ungkap Riswan.
Ia menyoroti uraian dakwaan JPU KPK terkait aliran dana sebesar Rp873,285 juta yang dibacakan dalam sidang peradilan tanggal 28 Desember 2016 lalu. Dalam perkara terdakwa Ir. Amran Hi. Mustari tersebut, JPU mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan kembali oleh terdakwa kepada Abdul Hamid Payapo alias Mito. Mito kemudian diperintahkan untuk menyalurkan dana tersebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Natal senilai total Rp750 juta kepada para Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Uang tersebut dikemas ke dalam sejumlah amplop khusus berkode tulisan ‘Balai IX‘.
Lembaga anti rasuah tersebut diminta menjelaskan secara hukum asal-usul uang, aliran dana, pihak yang menyerahkan dan menerima, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan perkara.
Selain mendesak KPK, FORMAPAS Malut juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar segera mengevaluasi penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Malut dan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan tersebut sampai proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan secara transparan.
“Kementerian PU jangan berlindung di balik alasan administratif. Jabatan strategis negara harus disertai standar integritas yang jelas. Kami meminta KPK bongkar sampai terang dan Kementerian PU jangan tutup mata,” tegas Riswan.
Terkait dengan hal ini dalam waktu dekat FORMAPAS Malut akan menggelar aksi di KPK dan Kementerian PU dengan 5 tuntutan:
Mendesak KPK mengusut dan mengklarifikasi nama Abdul Hamid Payapo alias Mito dalam konstruksi perkara Amran Mustari.
Mendesak KPK menelusuri dugaan aliran uang Rp873,285 juta sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Mendesak KPK membuka fakta dan alat bukti terkait pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.
Mendesak Kementerian PU mengevaluasi penunjukan Mito sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara.
Meminta Mito diberhentikan sementara dari jabatan Plt Kepala BPJN Malut sampai proses verifikasi dan klarifikasi selesai.
“Kami datang bukan membawa vonis. Kami membawa pertanyaan publik yang harus dijawab dengan bukti. KPK bongkar, Kementerian PU jangan tutup mata!” pungkas Riswan.
Hingga berita ini ditayangkan, matapublikmu.com telah berupaya menghubungi Plt Kepala BPJN Malut, Abdul Hamid Payapo, mengonfirmasi terkait tudingan aliran dana Rp873,285 juta serta desakan evaluasi jabatan dari FORMAPAS Malut. Namun, pesan konfirmasi dan upaya panggilan telepon yang dikirimkan belum mendapatkan respons atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan. (**)










