HALSEL, MATAPUBLIKMU.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga menggunakan bom ikan di Perairan Desa Kukupang, Kecamatan Joronga, Halmahera Selatan (Halsel), pada Kamis (24/9/2026).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan yang diduga digunakan untuk pembuatan bom ikan serta dua bom ikan rakitan yang disebut dalam kondisi siap pakai
Direktur Polairud Polda Malut, Kombes Pol. Azhari Juanda, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Subdit Gakkum Nomor: R/LI-16/IX/2026/Subdit Gakkum, tanggal 19 September 2026, serta Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/693/IX/IPP.2.1/2026/Ditpolairud, tanggal 21 September 2026
Awal penangkapan, sekitar pukul 08.00 WIT, personel Sie Intelair Subdit Gakkum bersama personel Marnit Bacan bertolak dari pangkalan menuju wilayah perairan Desa Kukupang untuk melaksanakan patroli penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan
Sekitar pukul 12.00 WIT, tim melihat dan mencurigai sebuah perahu kayu yang diduga sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom rakitan. Petugas kemudian mendekati perahu tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIT, perahu diketahui telah merapat di sekitar pesisir pantai Desa Kukupang.
Petugas selanjutnya mengamankan perahu beserta pelaku pemilik bahan peledak tersebut yang diketahui bernama Yusran Ismail (50), seorang nelayan yang berdomisili di Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga.
Dalam interogasi awal yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT dan disaksikan perangkat Desa Kukupang, Yusran diduga mengakui menyimpan dan menguasai bahan baku pembuatan bom ikan
“Bahan tersebut berupa 12 bungkus pupuk Calcium Ammonium Nitrate (CAN) merek Cantik, masing-masing berukuran 1 kilogram, yang disimpan di dalam sebuah karung bekas merek CPN Pak Tani” kata Azhari, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2026)
Lanjutnya, petugas kemudian mengamankan bahan tersebut sebagai barang bukti.
Namun, saat proses pendalaman keterangan berlangsung, situasi sempat memanas. Sekitar pukul 14.30 WIT, Yusran disebut tiba-tiba mengambil sebuah botol rakitan yang diduga berisi bahan peledak dari dalam ember berwarna putih dan berupaya melemparkannya ke arah petugas
Aksi tersebut diketahui Bharatu Ardi Sudin. Petugas kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan barang bukti dan mengendalikan situasi, dibantu Aipda Andri Budi Santoso dan Aipda Efendi Renleew.
“Sempat terjadi perlawanan dan perebutan barang bukti di lokasi. Petugas akhirnya berhasil mengamankan Yusran beserta dua buah bom ikan rakitan berbahan botol kaca yang disebut dalam kondisi siap pakai” ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penindakan tersebut terdiri atas:
1. 12 bungkus pupuk Calcium Ammonium Nitrate (CAN) merek Cantik, kemasan 1 kilogram, yang dimasukkan ke dalam satu karung bekas merek CPN Pak Tani.
2. Dua buah bom ikan rakitan menggunakan botol kaca, yang disebut dalam kondisi siap pakai.
Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Sie Intelair Subdit Gakkum yang terdiri dari Aiptu Nurkholis, Aipda Efendi Renleew dan Bharatu Ardi Sudin, bersama personel Marnit Bacan yakni Aipda Andri Budi Santoso, Aipda Toni La Utu dan Bripka Muhamad Budiman.
Atas perbuatannya, Yusran diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Setelah penindakan, polisi mengamankan terduga pelaku dan seluruh barang bukti dari lokasi kejadian. Petugas kemudian melaporkan hasil penindakan awal kepada pimpinan dan mengawal terduga pelaku bersama barang bukti menuju Marnit Polairud Babang
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara di Ternate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
“Kami menegaskan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Azhari Juanda. (r/u)










