SOFIFI, MATAPUBLIKMU.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka dalam peristiwa konflik antar Desa Banemo dan desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Halmahera Tengah, Kamis (24/9/2026).
5 tersangka masing-masing berinisial
SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU telah ditahan.
Sementara 3 orang lainnya, RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian dan akan sedang dilakukan upaya penangkapan
sesuai prosedur hukum.
Para tersangka merupakan warga dari Desa Banemo. Penetapan tersangka ini kemudian memicu gejolak dan protes warga Banemo hingga terlibat bentrok dengan aparat keamanan yang telah siaga di perbatasan dua tersebut setelah aparat melakukan operasi penangkapan terhadap para tersangka.
Sebanyak 4 warga Banemo lainnya dalam aksi protes tersebut ikut diamankan polisi karena diduga menghalangi proses penangkapan hingga penahanan yang dilakukan petugas terhadap tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menyampaikan bahwa pihaknya menangani dua perkara yang terpisah terkait konflik dua desa bertetangga itu. Yakni, terkait meninggalnya warga Banemo, Ali Daud, pada 2 April 2026 lalu, dan perkara meninggalnya Silas Jiko, warga Desa Sibenpopo pasca penemuan itu.
Khusus dalam penanganan perkara pembunuhan Ali Daud, kata Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, penyidik melakukan berbagai tindakan secara komprehensif. Antara lain, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, autopsi terhadap jenazah korban, penyusunan visum et repertum, pemeriksaan terhadap ahli forensik dan ahli hukum pidana, memeriksa 33 orang saksi, pendalaman melalui masyarakat dari berbagai desa di sepanjang wilayah pesisir, analisis teknologi informasi, penelusuran menggunakan citra satelit bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), penjejakan lapangan oleh tim penjejak Korps Brimob Polri, serta pengumpulan bahan keterangan melalui metode intelijen antropologis.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara diperoleh fakta bahwa korban (Ali Daud) ditemukan meninggal dunia di kebun miliknya dengan sejumlah luka akibat benda tajam,” kata Kombes Pol.Gede Putu Widyana saat menggelar konferensi pers di Mapolda Malut didampingi Kapolda Malut, Irjen Pol. Arif Budiman dan jajaran sesaat setelah sejumlah atau sebagian tersangka berhasil diamankan.
Lanjut Kombes Pol.I Gede Putu Widyana, di sekitar lokasi masih ditemukan buah pala milik korban yang berserakan sehingga menunjukkan bahwa hasil panen bukan merupakan sasaran utama. Selain itu, parang milik korban tidak ditemukan setelah kejadian. Dalam radius sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian, penyidik menemukan jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah bevak yang terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional pada jalur yang sama.
“Hasil autopsi menunjukkan korban, Ali Daud, mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan tajam yang tersebar pada berbagai bagian tubuh dengan intensitas kekerasan yang sangat tinggi hingga menyebabkan kerusakan pada organ-organ vital,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, seluruh fakta tersebut kemudian dianalisis secara terpadu bersama hasil laboratorium forensik, hasil penelusuran lapangan, analisis teknologi informasi, citra satelit, hasil penjejakan, serta pendalaman sosial budaya melalui pendekatan intelijen
antropologis.
“Dari keseluruhan proses tersebut diperoleh gambaran yang konsisten mengenai karakteristik pelaku yang memiliki kesesuaian dengan kelompok yang diduga berhuni dan beraktivitas di kawasan hutan. Pendalaman tersebut menunjukkan karakteristik berupa kecenderungan melakukan tindakan agresif tanpa didahului konflik personal, ketertarikan terhadap penggunaan persenjataan tradisional, kemampuan bertahan hidup dan bergerak di kawasan hutan dengan tingkat mobilitas yang tinggi, serta kemampuan menghindari deteksi maupun penelusuran oleh pihak luar,” papar Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Dia mengatakan, karakteristik tersebut selaras dengan fakta-fakta penyidikan, yaitu pola kekerasan terhadap korban, tidak ditemukannya motif
perampasan hasil kebun, hilangnya parang milik korban, ditemukannya jejak kaki menuju kawasan hutan, keberadaan bevak, penemuan batang anak panah tradisional, serta hasil penjejakan lapangan yang menunjukkan pola pergerakan menuju kawasan hutan.
Sehingga, kata Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan tersebut, fakta-fakta yang berhasil diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo. “Kesimpulan tersebut sepenuhnya didasarkan pada
fakta, alat bukti, analisis ilmiah, dan pendapat para ahli, bukan atas dasar asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Sementara terkait dengan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang
mengakibatkan warga Sibenpopo, Silas Jiko meninggal dunia, kata Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, yang terdiri atas saksi yang melihat langsung kejadian, saksi yang mengetahui keadaan sebelum maupun sesudah kejadian, serta saksi yang memberikan keterangan mengenai identitas dan peran para pelaku, termasuk beberapa pihak yang mengakui keterlibatannya dalam penyerangan.
Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut, yaitu 7 buah batu yang terdapat bercak darah, 1 buah tombak, 4 bilah parang beserta 1 buah sarung parang, 1 buah flash disk berisi rekaman video berdurasi 36 detik, serta pakaian yang digunakan para pelaku
pada saat kejadian yang telah disita untuk kepentingan pembuktian.
‘Seluruh barang bukti tersebut dianalisis secara terpadu bersama hasil pemeriksaan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya sehingga memberikan keyakinan yang cukup kepada penyidik untuk menetapkan para tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan 8 orang
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko,” Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.
Ia mengungkapkan konflik antar Desa Banemo dan Sibenpopo selain menimbulkan korban jiwa, konflik tersebut juga mengakibatkan kerusakan terhadap 85 unit rumah warga, 1 pos kamling, 1 gereja, dan 1 pos polisi. Dia menegaskan, Ditreskrimum Polda Malut bersama fungsi terkait melakukan penanganan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses
penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan
dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pelaksanakan operasi penegakan hukum terhadap para tersangka hingga berujung protes warga Banemo tersebut, personel Polri di lapangan tidak menggunakan peluru tajam. Seluruh tindakan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. “Personel hanya mencadangkan peluru karet dan peluru hampa sebagai sarana pengendalian situasi,” katanya.
I Gede Putu Widyana kembali menegaskan bahwa perkara pembunuhan Ali Daud dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri.
“Olehnya itu kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, tidak membangun stigma terhadap kelompok mana pun, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh perkara sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa
keadilan, menjaga stabilitas keamanan, dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan
secara damai,”tandas Kombes Pol.Gede Putu Widyana.
Kapolda Malut , Irjen Pol. Arif Budiman mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik maupun gangguan kamtibmas.
“Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik maupun gangguan kamtibmas,”imbau Kapolda.
Kapolda menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga yang terdampak. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan akan ditangani secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan sesuai ketentuan hukum, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh. Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan provokasi, kekerasan, pembalasan, pengrusakan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan yang sedang kita selesaikan melalui hukum justru berkembang menjadi konflik baru,” kata Kapolda.
Pucuk pimpinan Polda Malut ini juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan keresahan maupun memperkeruh situasi.
Polda Malut bersama jajaran akan terus melakukan langkah pengamanan dan pencegahan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami tidak membenarkan tindakan melanggar hukum, tetapi kami juga tidak akan menggeneralisasi suatu peristiwa kepada kelompok, suku, atau masyarakat tertentu. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing dan proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan dan tidak membiarkan persoalan hukum berkembang menjadi konflik baru.
“Sibenpopo dan Banemo adalah bagian dari keluarga besar Maluku Utara. Persoalan hukum kita selesaikan melalui hukum, persaudaraan tetap kita jaga. Mari bersama-sama menjaga keamanan, menghormati proses hukum, dan mencegah konflik baru,” ajak Kapolda. (**)










