HALUT, MATAPUBLIKMU.com — Proyek pembangunan tanggul sungai Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Asmiro, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, disorot lantaran diduga menggunakan material ilegal.
Mantan Ketua Forum Angkatan Muda Loloda Maluku Utara (FAMUL-MU), Rivaldo Djini, mempertanyakan prosedur pengambilan material seperti batu kali, tanah, maupun kerikil, dan dugaan pemanfaatan lahan milik warga tanpa izin.
Sebab, kata Rivaldo, setiap pekerjaan infrastruktur wajib tunduk pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan kejelasan status lahan serta hak-hak masyarakat pemilik lahan sekitar yang tanpa adanya kejelasan.
“Jangan semena-mena masuk dan melakukan aktivitas di wilayah milik warga tanpa prosedur yang jelas,” ujar Rivaldo, Kamis (17/6/2026).
Perusahaan, kata dia, harus memiliki standar atau acuan dalam melaksanakan suatu proses pembangunan atau proyek. Ia pun mendesak instansi yang berwenang agar segera memeriksa dokumen perizinan sebab aktivitas galian C ada regulasi ketat yang mengaturnya.
“Jangan karena masyarakat tidak memahami aturan, lalu material diambil begitu saja padahal berada di lahan perkebunan milik warga,” tegas Rivaldo Djini.
Informasi lain yang diperoleh, warga setempat juga khawatir jika pengambilan material di kali bisa menyebabkan banjir jika sewaktu-waktu terjadi musim hujan.
Tak hanya itu, masalah lain yang mencuat dan membuat warga resah adalah harga material yang dipatok Rp 100 per meter kubik yang dibeli oleh pihak kontraktor tiba-tiba dinaikan Rp150 ribu per meter kubik.
Terkait besaran harga ini kepala desa dan kontraktor malah saling lempar bola ketika ditanyakan warga.
Proyek senilai Rp14,73 miliar ini dikerjakan oleh CV Amar Afifah Perdana dengan target waktu penyelesaian selama 261 hari.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lutfi Taher saat dihubungi matapublikmu.com, Minggu (20/9) mengatakan, material batu yang digunakan dalam proyek dibeli langsung dari masyarakat setempat, hal itu sesuai hasil kesepakatan bersama Kepala Desa Asmiro, pihak kontraktor dan warga.
“Terkait pengambilan material batu, kami telah melakukan sosialisasi dan mencapai kesepakatan dengan kepala desa serta masyarakat setempat. Batu yang digunakan dalam proyek ini dikumpulkan langsung oleh masyarakat, lalu pihak penyedia (kontraktor) membelinya dari mereka,” kata dia.
“Saya akan berkoordinasi kembali dengan pihak penyedia dan memanggil konsultan proyek,” sambung Lutfi mengakhiri. (r/u)






