Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ternate Mulai Ditangani Kejari

TERNATE, MATAPUBLIKMU.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate, yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H., M.H., membenarkan hal itu. Ia menyebut bahwa surat delegasi dari Kejati tersebut telah resmi masuk ke meja Kejari Ternate pada Selasa (1/9/2026) kemarin.

“Dari Kejati memang sudah melimpahkan ke Kejari. Kemarin saya cek ternyata benar hari ini (Selasa). Ada surat masuk untuk penyampaian delegasian laporan pengaduan itu ke Kejari Ternate hari ini,” ungkapnya, Selasa.

Saat ini, lanjut Andi, Kejari Ternate sedang menunggu disposisi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate untuk menentukan bidang mana yang akan memproses laporan tersebut.

“Terkait telaahan dan laporan pengaduan itu akan didisposisikan ke mana, ke bidang apa untuk segera diproses, kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Intinya laporan pengaduan itu masih dalam proses, sekarang kita tindaklanjuti, kan baru hari ini masuk,” jelasnya.

Andi menerangkan mengenai langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh kejaksaan. Skema pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi akan sangat bergantung pada arah disposisi pimpinan. Jika kasus tersebut didelegasikan ke bidang Intelijen, maka intelijen akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) melalui undangan klarifikasi. Namun, jika disposisi mengarah pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), maka penanganan perkara akan langsung dinaikkan ke tahapan penyelidikan.

“Rencana kalau memang itu nanti akan diarahkan pimpinan menjadi untuk bahan penyelidikan tentunya akan ada pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan, ataupun kalau nanti pimpinan mendelegasikan itu ke teman-teman Intelijen tentunya kita akan melakukan undangan untuk wawancara dan klarifikasi. Tetapi kalau disposisi Pak Kajari mengarahkan itu ke Pidsus maka akan dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan,” tegasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota dewan periode 2019-2024 tersebut dilaporkan secara resmi oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Kasus yang dilaporkan ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp23,938 miIar. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *