WEDA, MATAPUBLIKMU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Islamic Center.
Kepala Kejari Halteng, Ashari Syam, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“On progres, saat ini menunggu audit BPKP. Itu yang bikin lama, kalau penyidikannya sudah lama selesai,” katanya, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, setelah hasil audit BPKP diterima, penyidik akan meminta keterangan ahli BPKP untuk menjelaskan hasil audit tersebut. Tahapan itu kemudian akan dilanjutkan dengan ekspose perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah ada audit maka dilanjutkan dengan permintaan keterangan ahli BPKP atas hasil auditnya. Setelah itu baru ekspose penetapan tersangka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara dugaan korupsi proyek Islamic Center di Halteng telah berada di penghujung proses penyidikan.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan Gedung Islamic Center memiliki nilai kontrak sekitar Rp 34 miliar. Sementara pembangunan pagar gedung tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 1,4 miliar.
Kedua proyek tersebut memiliki total pagu anggaran gabungan sekitar Rp 36,5 miliar dan dikerjakan oleh perusahaan berbeda.
Proyek pembangunan Gedung Islamic Center dimenangkan oleh CV Sentosa Star, sedangkan proyek pembangunan pagar dimenangkan oleh CV Al-Faiz.
Kini, hasil audit BPKP menjadi salah satu tahapan yang ditunggu sebelum Kejari Halteng melakukan ekspose perkara dan menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami memastikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut terus berjalan hingga penetapan tersangka,”tandas Ashari. (r/u)










