Catut Nama Kasi Intel Kejari Ternate, Penipu Minta Uang Rp25 Juta ke Terpidana Korupsi

TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama pejabat kejaksaan kembali terjadi di Maluku Utara. Kali ini, pelaku menyamar sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja.

Sasaran penipuan tersebut adalah mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate, Hadi Hairudin, yang saat ini tengah berstatus sebagai terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.

Namun, alih-alih sampai ke target, pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan pelaku justru salah sasaran (nyasar) ke nomor ponsel Ibenk, seorang jurnalis senior di Kota Ternate. Dalam pesan tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta yang harus diantarkan langsung ke Kantor Kejari Ternate untuk kemudian disetor ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Menyadari adanya indikasi tindak pidana penipuan, Ibenk segera mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kasi Intel Kejari Ternate.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026), Kasi Intel Kejari Ternate Andi Hamzah Kusumaatmaja menegaskan bahwa nomor tersebut bukan miliknya. Ia memastikan pesan tersebut murni merupakan modus penipuan.

“Masyarakat harus waspada terhadap penipuan. Saya tegaskan, itu bukan nomor ponsel saya,” ujarnya.

Andi menjelaskan, terpidana Hadi Hairudin saat ini berada di dalam Lapas dan sedang menjalani proses hukum.

Secara hukum, ia menerangkan bahwa mekanisme pembayaran atau penyetoran uang dalam perkara pidana korupsi diatur secara ketat oleh regulasi.

“Mekanisme penyetoran uang pengganti dalam perkara korupsi harus dilakukan secara resmi melalui rekening kas negara yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Transaksi tersebut tidak pernah dilakukan secara pribadi, tunai, apalagi melalui instruksi pesan singkat,” jelas Andi.

Pihak Kejari Ternate mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, utamanya pihak-pihak yang sedang berhadapan dengan hukum, agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum. Jika menemukan indikasi serupa, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pos pengaduan resmi kejaksaan.

Sebagai informasi, terpidana Hadi Hairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ternate pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Hadi Hairudin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi pasar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kasus tersebut kemudian telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate hingga pada pembacaan putusan pada 30 Maret 2026

Isi putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa Hadi Hairudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum.

Menjatuhkan terdakwa Hadi Hairudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1  bulan.

Terdakwa Hadi Hairudin juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp59.939.000  dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan penitipan uang di RPL Kejari Ternate sejumlah Rp31.296.000 dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Ternate.

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *