BP2RD Ternate dan Pemilik SPBU Soa-Sio Bungkam Soal Piutang Retribusi Ratusan Juta

TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim, memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan piutang retribusi sewa tanah dan bangunan SPBU Soa-Sio yang diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2024 Nomor 13.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, piutang retribusi sewa tanah dan bangunan di lahan SPBU Soa-Sio tersebut tercatat belum diselesaikan.

Rinciannya, piutang pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp393.750.000, sedangkan piutang untuk tahun 2024 membengkak hingga mencapai Rp476.473.500. Tunggakan yang telah tercatat dalam dokumen pemeriksaan resmi tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan daerah yang hingga kini belum masuk ke kas daerah.

Kewajiban pemberian penjelasan mengenai diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berdasarkan aturan tersebut, badan publik atau instansi pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan, memberikan, dan mengumumkan informasi publik secara akurat kepada masyarakat.

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin hak jurnalis/wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi demi kepentingan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Mochtar Hasim saat dihubungi melalui pesan teks maupun panggilan WhatsApp sejak Rabu (30/9) hingga Kamis (1/10) tidak memberikan respons. Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan sudah terbaca oleh yang bersangkutan.

Pemilik usaha SPBU Soa-Sio, Hi. Yusri Abdurahman, ketika dikonfirmasi pada Kamis (1/10) belum memberikan jawaban mengenai dugaan tunggakan retribusi bernilai ratusan juta rupiah tersebut. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *