Wakil Bupati Halteng Sampaikan KUA-PPAS APBD-P Tahun 2026, Pendapatan Naik

WEDA,MATAPUBLIKMU.com — Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ahlan Djumadil, S.IP, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halteng dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Halteng, Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Ahlan, perubahan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan dinamika perkembangan serta kondisi fiskal yang terjadi di Kabupaten Halteng.

“Dengan dilandasi niat yang tulus dan pemahaman yang sama sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermuara pada kepentingan masyarakat, kita telah melalui berbagai dinamika pembahasan bersama,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.

Penyesuaian Struktur Pendapatan Daerah

Dalam dokumen perubahan KUA-PPAS APBD 2026, struktur pendapatan daerah mengalami penyesuaian. Target pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sekitar Rp1,839 triliun, sementara setelah perubahan disepakati menjadi sekitar Rp1,820 triliun.

Struktur pendapatan setelah perubahan tersebut didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp470,214 miliar lebih, serta pendapatan transfer sebesar Rp1,340 triliun lebih.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari dinamika perencanaan keuangan daerah yang harus diselaraskan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah.

Hal tersebut menjadi bagian penting agar perencanaan pembangunan dan penganggaran dapat disusun secara lebih terarah serta tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Belanja Daerah Disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan

Selain pendapatan, perubahan juga dilakukan terhadap struktur belanja daerah. Total belanja daerah sebelum perubahan dialokasikan sekitar Rp1,979 triliun lebih, kemudian setelah perubahan ditetapkan sekitar Rp2,122 triliun lebih.

Belanja tersebut diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dalam struktur belanja perubahan tersebut, Belanja Operasi sebesar Rp1,413 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp496,014 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp33,893 miliar lebih, serta Belanja Transfer sebesar Rp178,816 miliar lebih.

Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan anggaran harus tetap memiliki keterkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Penganggaran daerah, menurutnya, tidak semata-mata berbicara mengenai besarnya angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran tersebut dapat ditempatkan secara tepat sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Pembiayaan Daerah Mengalami Penyesuaian

Pada sisi pembiayaan daerah, anggaran yang sebelumnya berada pada kisaran Rp140 miliar lebih, setelah perubahan disepakati menjadi sekitar Rp328 miliar lebih.

Sementara itu, posisi surplus atau defisit dalam rancangan perubahan ditetapkan sekitar Rp302 miliar lebih.

Kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut selanjutnya menjadi salah satu rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Apresiasi kepada DPRD dan TAPD

Dalam sambutannya, Ahlan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Halteng dan TAPD yang telah bekerja dan bersinergi dalam proses pembahasan.

Ia menilai proses pembahasan anggaran merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan komunikasi, koordinasi dan kesamaan pemahaman antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Perbedaan pendapat bukanlah penghalang bagi kita semua untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan Wakil Bupati.

Menurutnya, dinamika dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan serta diarahkan bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Halteng.

Dorong Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat

Wakil Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintahan daerah dan DPRD untuk terus menjaga sinergi dalam menjalankan amanat masyarakat.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan anggaran pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

“Dengan niat yang tulus dan pemahaman yang sama sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermuara pada kepentingan masyarakat,” menjadi salah satu penekanan dalam sambutannya.

Ahlan berharap seluruh proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik sehingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun berdasarkan hasil kesepakatan dan menjadi instrumen dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Halteng.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan harapan agar seluruh ikhtiar dan niat baik dalam menjalankan amanat masyarakat Hateng senantiasa mendapat perlindungan dan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

“Semoga seluruh ikhtiar dan niat baik kita melaksanakan amanat rakyat Halmahera Tengah selalu mendapat lindungan dan ridho Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Halteng Tahun Anggaran 2026, sebelum dilanjutkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan perubahan APBD sesuai mekanisme yang berlaku. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *