Sulik Yayat Budi Santoso Ditunjuk sebagai Plt, Komitmen Meritokrasi Gubernur Sherly Dipertanyakan

TERNATE, MPe – Nama Sulik Yayat Budi Santoso, mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, tercatat dalam berita acara persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

 

Saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), ia secara terbuka mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada AGK.

Meskipun pernyataan tersebut merupakan fakta hukum dalam persidangan, hal itu tampaknya diabaikan. Gubernur Sherly Tjoanda justru menunjuk Sulik Yayat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM.

Terbaru, ia kembali dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas di instansi yang sama dengan alasan penataan birokrasi dan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat. “Kalau penataan birokrasi benar-benar dijalankan, rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama. Kami kecewa orang yang pernah terseret kasus korupsi kembali diberi jabatan,” ujar salah seorang warga.

Warga lainnya menambahkan, “Ini bukan pembenahan, melainkan memelihara praktik lama. Rakyat butuh bukti, bukan sekadar jargon.”

Jika kebijakan ini disebut sebagai langkah penataan, publik berhak mempertanyakan dasar keputusannya. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang pernah terseret dalam perkara korupsi kembali diberi amanah untuk memimpin? Di mana komitmen meritokrasi dan integritas yang selama ini digaungkan?

Langkah ini dinilai mencederai harapan masyarakat terhadap hadirnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selama birokrasi masih menjadi tempat kembali bagi figur-figur bermasalah, janji mewujudkan “Maluku Utara yang Lebih Baik” hanya akan menjadi retorika belaka. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *