TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Kuasa hukum anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, resmi mengajukan upaya administratif berupa keberatan atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate. Keberatan tersebut berkaitan dengan putusan sanksi pelanggaran kode etika berupa rekomendasi pemberhentian. Surat keberatan itu dilayangkan langsung kepada Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, pada Senin (11/8/ 2026).
Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh lima advokat, yakni Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., Saray Henriyani Karianga, S.H., M.H., Arnold N. Musa, S.H., M.H., Ian Matheis, S.H., dan Modesta Nusalawo, S.H.
Dalam poin keberatannya, tim kuasa hukum menolak dalil BK yang menyatakan klien mereka terbukti melanggar Pasal 7 huruf g dan Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.43/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa BK DPRD Kota Ternate menjatuhkan sanksi tersebut berdasarkan pengaduan anggota DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif, pada 13 Februari 2026. Nurlela mengadukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataan Nurjaya mengenai pembangunan Vila Lago Montana di Kelurahan Fitu.
Tim kuasa hukum Nurjaya menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah fitnah, melainkan kritik dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD sebagai wakil rakyat.
“Kritik yang disampaikan oleh Pemohon dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis. Pembangunan Vila Lago Montana diduga menyalahi fungsi ruang karena berada di kawasan perlindungan sempadan danau serta tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan tersebut.
Menurut kuasa hukum, pernyataan Nurjaya dilindungi oleh Pasal 176 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyatakan bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan—baik di dalam maupun di luar rapat DPRD—yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
“Oleh karena itu, surat keputusan in casu adalah keputusan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas isi poin keberatan.
Poin keberatan lain menyoroti wewenang BK yang dianggap tidak berhak mengadili pengaduan bermuatan tuduhan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik. Kuasa hukum berdalil, untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana tersebut, prosesnya harus melalui peradilan pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apabila pengadilan telah menyatakan Pemohon bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap, barulah BK tepat menyatakan Pemohon terbukti melanggar kode etik,” tambahnya.
Atas dasar itulah, tim kuasa hukum mendesak Ketua BK DPRD Kota Ternate untuk meninjau kembali dan segera membatalkan Keputusan Nomor: 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 tanggal 4 Agustus 2026 tentang Hasil Persidangan Pelanggaran Kode Etik atas nama Nurjaya Hi. Ibrahim.
Pengajuan keberatan ini bersandar pada Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada warga masyarakat yang dirugikan untuk mengajukan keberatan dalam tenggat waktu 21 hari kerja.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan KPU Kota Ternate.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, BK DPRD Kota Ternate menyatakan Nurjaya terbukti melanggar etik karena dituding menyampaikan dugaan tanpa bukti terhadap anggota Komisi III. Nurjaya sendiri tidak hadir saat pembacaan putusan karena alasan sakit.
Pakar hukum Dr. Hendra Karianga: Indonesia Negara Hukum dan Demokrasi, Sebuah Kritik Bukanlah Fitnah
Pakar hukum Dr. Hendra Karianga angkat bicara terkait kasus aduan yang menjerat Nurjaya Hi. Ibrahim tersebut. Ia memperingatkan BK serta Pimpinan DPRD Kota Ternate agar tidak serampangan dalam mengambil keputusan.
Hendra menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Tindakan Nurjaya melayangkan kritik terhadap persoalan internal lembaga legislatif merupakan hal yang lumrah, terlebih posisinya sebagai anggota dewan yang melekat dengan fungsi kontrol.
“Jangan sampai orang yang menyampaikan pendapat dan kritik justru dikriminalisasi. Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, itu bukan pidana. Itu hal biasa, apalagi kapasitasnya sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi kontrol,” tegas Hendra saat diwawancarai matapublikmu.com, Selasa (11/8/2026).
Dosen Pascasarjana Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dan Fakultas Hukum Universitas Halmahera (Uniera) itu pun mengingatkan BK DPRD Kota Ternate agar tetap bertindak objektif dalam menerima aduan dari pihak manapun, serta tidak serta-merta mengecap kritik di media massa sebagai bentuk fitnah atau pencemaran nama baik.
“BK harus melakukan pemeriksaan secara benar berdasarkan kaidah-kaidah negara hukum dan demokrasi. Tidak boleh langsung mengklaim sepihak bahwa kritik di media itu merupakan fitnah,” ujarnya.
Hendra memaparkan alur hukum yang tepat dalam menangani persoalan ini. BK tidak memiliki kewenangan hukum untuk menuduh sebuah kritik sebagai fitnah tanpa adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Persoalan tuduhan pencemaran nama baik harus dibuktikan terlebih dahulu di ranah pidana hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Setelah terbukti secara pidana, barulah putusan tersebut dijadikan landasan bagi BK untuk memutus sengketa pelanggaran kode etik.
“Saya mengimbau Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD Kota Ternate untuk berpikir dan bertindak lebih adil, demokratis, serta selalu bersandar pada kaidah hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Hendra. (r/u)














