TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) meluncurkan program spesial untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI. Program tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menjelaskan bahwa program ini menyasar denda pajak yang menunggak selama satu dekade, mulai dari tahun 2016 hingga 2026. Langkah ini bertujuan agar masyarakat Kota Ternate dapat merasakan esensi kemerdekaan melalui keringanan beban finansial.
Menurut Mochtar, selama ini banyak warga yang merasa keberatan membayar pajak karena nilai denda yang terhitung sangat besar. “Kami menarik perhatian warga agar mereka datang dan menyelesaikan tagihan pokoknya,” ujar Mochtar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Ia menilai pengejaran denda dan sanksi sering kali tidak efektif karena justru membuat wajib pajak menghindar. Sebaliknya, pembayaran pokok pajak dari akumulasi tahun-tahun tersebut dinilai sudah mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
BP2RD Kota Ternate menjadwalkan program penghapusan denda ini berlangsung selama tiga bulan, yaitu mulai Juli, Agustus, hingga September. Meski demikian, Mochtar membuka peluang untuk memperpanjang program hingga Desember 2026. Ia berencana meminta restu Wali Kota Ternate untuk melanjutkan kebijakan ini hingga perayaan Hari Jadi Ternate (HJT) pada penghujung tahun nanti.
Hingga saat ini, informasi mengenai penghapusan denda tersebut memicu antusiasme yang luar biasa dari warga. BP2RD Kota Ternate mencatat hampir 100 wajib pajak mendatangi kantor BP2RD setiap harinya untuk mengurus PBB. “Bahkan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir, total warga yang melakukan penyelesaian pajak sudah mencapai hampir 1.000 orang,” ungkap Mochtar.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate itu optimistis minat masyarakat untuk melunasi pokok pajak akan tetap tinggi seiring meluasnya informasi ini melalui media. Ia juga menegaskan bahwa partisipasi warga dalam membayar pokok pajak sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan realisasi target keuangan daerah saat ini. (r/u)










