BK DPRD Kota Ternate Rekomendasikan Pemberhentian Nurjaya Ibrahim

TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi merekomendasikan pemberhentian terhadap salah satu anggotanya, Nurjaya Hi. Ibrahim. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah Nurjaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik secara berulang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, dalam sidang paripurna yang digelar di Lantai 2 Gedung DPRD Kota Ternate, Jumat (7/8/2026).

Mochtar menjelaskan, keputusan majelis etik diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah. Dalam proses pemeriksaan, BK menemukan fakta bahwa Nurjaya berulang kali melontarkan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya adalah menuduh anggota Komisi III menerima uang dan fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.”Tuduhan tersebut mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antaranggota DPRD,” tegas Mochtar saat membacakan putusan.

Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, setiap anggota dewan memiliki kewajiban moral untuk mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik.

Mochtar memastikan proses pemeriksaan di internal BK telah berjalan secara independen, objektif, dan profesional sesuai peraturan tata acara yang berlaku.

Majelis juga telah memberikan hak dan kesempatan yang sama, baik kepada pihak pengadu maupun teradu, untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan.

Meskipun Nurjaya absen dalam sidang pembacaan putusan dengan alasan sakit, Mochtar menyatakan bahwa agenda persidangan tetap sah dan harus terus berjalan.

Lebih lanjut, Mochtar menggarisbawahi bahwa rekomendasi ini murni merupakan keputusan etik, bukan ranah pidana maupun perdata.

Dalam menjatuhkan sanksi, BK mempertimbangkan bobot pelanggaran, dampak terhadap marwah institusi, serta rekam jejak pelanggaran etik yang pernah dilakukan Nurjaya sebelumnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa putusan ini bermuatan politis atau berkaitan dengan kritik terhadap pembangunan vila.”Putusan ini semata-mata bertujuan untuk menjaga integritas lembaga dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate,” tambahnya.

Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga perwakilan rakyat. Kendati rekomendasi pemberhentian telah dibacakan, BK DPRD Kota Ternate masih memberikan ruang bagi Nurjaya Ibrahim untuk merespons putusan tersebut. Nurjaya diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja untuk mengajukan keberatan atau membawa fakta-fakta baru.

BK menyatakan terbuka untuk menerima dan meninjau kembali pengajuan tersebut sebelum keputusan ini bersifat final. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *