LABUHA, MATAPUBLIKMU.com — Praktisi hukum Maluku Utara (Malut), M. Bahtiar Husni, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Malut, Dr. Abubakar Abdullah, segera menginvestigasi menyeluruh sekaligus merekomendasikan pencopotan Kepala SMAN 5 Halmahera Selatan (Halsel), Bunyan Sarif.
Desakan pencopotan tersebut mencuat jika yang bersangkutan terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Polemik ini bermula dari adanya dugaan masalah tata kelola anggaran BOSDa dan PIP di SMAN 5 Halsel yang berlokasi di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sekolah tersebut saat ini dipimpin oleh Bunyan Sarif, yang tercatat telah menjabat selama kurang lebih empat tahun.
Bahtiar menilai, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masalah tersebut dinilai berkaitan langsung dengan operasional sekolah dan hak-hak dasar para siswa. Oleh karena itu, ia mendesak Kadikbud Provinsi Malut untuk segera membentuk tim khusus guna melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOSDa maupun PIP di sekolah tersebut.
Menurut Bahtiar, anggaran BOSDa dan PIP dikucurkan oleh pemerintah pusat serta daerah untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kepentingan peserta didik. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab wajib dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, anggarannya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan peserta didik,” ujar Bahtiar, Kamis (30/7/2026).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut ini juga mengingatkan agar Dikbud Malut tidak sekadar melakukan formalitas pemeriksaan administratif. Pengawasan di lapangan harus dipastikan agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara nyata.
“Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang proses pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, perlu audit dan pemeriksaan secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang benderang,” tukasnya.
Bahtiar menegaskan, apabila hasil audit menemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran hukum, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan untuk menindaklanjutinya.”Jika ditemukan ada kerugian keuangan negara, harus segera dimintai pertanggungjawaban. Jika kepala sekolah terbukti terlibat, maka segera proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bahtiar.
Ia berharap persoalan ini menjadi atensi serius Pemprov Malut dan instansi terkait. Langkah tegas diperlukan demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus memastikan hak-hak siswa tetap terpenuhi.
Sebelumnya sejumlah warga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Malut bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan guna untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Dugaan itu mencuat setelah muncul keluhan mengenai penggunaan Dana BOS pada salah satu aitem kegiatan ekstrakurikuler yang disebut memiliki anggaran sebesar Rp29.580.000 dalam satu tahun.
Meski kegiatan lomba dilaksanakan, para siswa yang menjadi sebagai pemenang mengaku tidak menerima hadiah secara langsung sebagaimana dengan harapan mereka.
Padahal, pemberian hadiah dinilai sebagai bentuk apresiasi yang dapat meningkatkan motivasi belajar dan semangat berprestasi.
Selain itu, penyaluran PIP juga diduga tidak tepat sasaran.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat nama-nama siswa yang disebut telah putus sekolah namun diduga masih tercatat sebagai penerima PIP sehingga bantuan tersebut tetap dicairkan.
Bahkan, muncul dugaan dana tersebut tidak diserahkan kepada pihak yang berhak, melainkan masih berada di tangan kepala sekolah.
Dugaan lainnya menyebutkan terdapat sejumlah siswa yang sebelumnya tidak pernah tercantum sebagai penerima PIP, namun kemudian memperoleh undangan menerima bantuan tersebut.
Atas berbagai dugaan itu, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara bersama aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 5 Halsel.
Kemudian juga dengan penyaluran PIP di SMA Negeri 5 Halmahera Selatan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun hak peserta didik.
Salah seorang siswa SMA Negeri 5 Halsel yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa karena kegiatan lomba yang diselenggarakan sekolah tidak disertai dengan pemberian hadiah kepada para pemenang.
“Ada anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler, tapi setelah lomba selesai kami yang juara tidak dapat hadiah apa pun. Kami berharap kalau ada anggarannya, seharusnya diberikan karena itu bisa menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berprestasi,” ujarnya.
Sementara itu, seorang warga setempat juga mengaku mendengar adanya persoalan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Menurutnya, terdapat nama siswa yang diduga sudah tidak lagi bersekolah namun masih tercatat sebagai penerima bantuan.
“Kami heran karena sudah tidak sekolah, tetapi katanya masih dapat PIP. Sementara ada juga yang sebelumnya tidak pernah masuk daftar penerima, tiba-tiba dipanggil untuk menerima bantuan. Kami berharap semuanya agar bisa diperjelas supaya tidak menimbulkan adanya pertanyaan di kalangan siswa maupun orang tua,” tuturnya.
Para siswa dan masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar seluruh bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak dan digunakan sesuai peruntukannya.
Tanggapan Kepsek
Terpisah Kepala SMA Negeri 5 Halsel, Bunyan Syarif, yang dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp Selasa (28/7/2026), membantah adanya dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Bunyan, seluruh program kegiatan ekstrakurikuler tetap dilaksanakan sesuai perencanaan.
“Saya itu kegiatan lomba apa yang tidak bikin? Semua saya bikin program kegiatan,” ujarnya.
Terkait hadiah lomba, Bunyan menjelaskan bahwa hadiah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang yang dimanfaatkan untuk kepentingan kelas.
“Hadiah itu kita berikan ke kelas, seperti peralatan pembersihan, karena dalam aturan tidak bisa diberikan berupa uang tunai,” katanya.
Mengenai dugaan adanya siswa yang telah putus sekolah namun masih menerima PIP, Bunyan menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Kalau siswa sudah putus sekolah, namanya dengan sendirinya hilang dari data, sehingga tidak dapat lagi PIP karena dananya tidak bisa dicairkan,” jelasnya.
Sementara terkait siswa yang sebelumnya tidak menerima PIP kemudian menjadi penerima bantuan, Bunyan mengatakan penetapan penerima bukan berasal dari sekolah.
“Memang ada yang baru menerima, karena datanya berasal dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Kemudian Kami hanya menindaklanjuti. Data itu bukan dari daerah, semuanya ditetapkan oleh pusat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan pihak sekolah hanya membantu proses pencairan dana PIP dengan menggunakan anggaran operasional kepala sekolah.
“Sebenarnya bisa saja direkomendasikan agar siswa atau orang tua mengurus sendiri, tetapi dengan nilai bantuan yang sedikit, apakah cukup jika harus mengurusnya selama satu sampai dua minggu,” pungkasnya. (r/u)










