TERNATE, MPe – Direktur Operasional PT Labrosco, Andito, meluruskan informasi yang beredar terkait pembayaran jasa angkutan dump truck di Halmahera Barat (Halbar). Ia menegaskan bahwa PT Labrosco tidak memiliki perjanjian resmi dengan pihak pemilik dump truck.
“Kami tidak memiliki kontrak kerja sama langsung dengan pihak pemilik dump truck. Perjanjian yang terjadi merupakan kesepakatan pribadi antara Musa Tuharea dan pihak pemilik dump truck. PT Labrosco tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas perjanjian tersebut,” ujar Andito di Ternate, Rabu (15/7/2026).
Andito menjelaskan bahwa PT Labrosco bersama Musa Tuharea dan pihak terkait telah melakukan opname di lapangan. Dari hasil opname tersebut, diketahui bahwa nilai tagihan yang diajukan lebih besar dibandingkan dengan realisasi angkutan di lapangan.
“Untuk saat ini, pihak Musa masih belum sepakat. Mudah-mudahan semua pihak mengacu pada kebenaran. Apa yang dikerjakan, maka itu yang harusnya dibayar. Apabila sudah ada kesepakatan sesuai hasil opname, PT Labrosco akan segera melunasi seluruh tagihan,” tegasnya.
“Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman ini. Proses pencocokan data perlu dilakukan agar semuanya sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ke depan, kami mengimbau agar seluruh kerja sama dilakukan melalui jalur resmi PT Labrosco,” lanjutnya.
PT Labrosco juga menyatakan terbuka untuk bertemu dengan pihak pemilik dump truck guna membahas duduk persoalan dan menjaga hubungan kemitraan yang baik.
Sampai saat ini, manajemen PT Labrosco mengimbau para pemilik dump truck agar memastikan setiap kerja sama dilakukan langsung dengan pihak perusahaan secara resmi. (ril)











