TERNATE – Pipin Wulandari (36), istri mantan anggota Batalyon C Pelopor Satuan Brigade Mobile (Satbrimob) Polda Maluku Utara Bripka Reyhan Adam Perdana (37), membantah narasi media massa dan media sosial yang menyebut dirinya dianiaya sang suami. Sebelumnya, foto Pipin saat dirawat di rumah sakit tak sadarkan diri sempat viral hingga memicu simpati luas publik Maluku Utara karena diduga menjadi korban penganiayaan Bripka Reyhan, dan sampai dua kali harus menjalani operasi di kepala akibat pendarahan hebat.
Namun, setelah sembuh, ia muncul ke publik dan membuat pernyataan mengejutkan. Pipin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang terdampak akibat polemik itu. Ia berterima kasih kepada keluarga serta kerabat yang mendukung masa pemulihannya.
Pipin merasa perlu mengklarifikasi masalah rumah tangganya karena telah menjadi konsumsi publik dan memicu pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. Menurutnya, narasi bahwa ia dipukul, dibenturkan ke dinding, atau dibanting oleh suaminya sama sekali tidak pernah terjadi.
Dia mengakui adanya perselisihan rumah tangga dengan suaminya, namun, peristiwa yang menyebabkan dirinya mengalami cedera bermula dari cekcok dan tarik-menarik saat memperebutkan suatu barang.
”Saya berlari, lalu ditarik oleh suami saya karena tidak ingin saya keluar dan berteriak. Kemudian saya terjatuh hingga kepala saya terbentur lantai,” ujarnya.
Pipin menegaskan pernyataan tersebut merupakan versi kejadian yang ia alami. Saat peristiwa itu terjadi hanya ada dirinya, suami, dan dua anak mereka yang masih berusia balita.
Dia menyayangkan berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang menurutnya telah membentuk opini publik dan menimbulkan tekanan terhadap keluarganya.
Pipin mengaku tidak pernah meminta agar persoalan rumah tangganya menjadi viral. Ia menyebut ketika sadar setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit, perkara tersebut sudah berkembang luas di ruang publik.
”Saya tidak pernah meminta masalah ini menjadi viral dan bukan saya yang memviralkan,” katanya.
Dia juga mengklaim tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu pada tahap awal perkara untuk mewakilinya dalam konferensi pers maupun mendorong proses pelaporan pidana terhadap suaminya.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, kata Pipin, ia memutuskan berdamai dengan suaminya. Ia menyebut keputusan itu diambil atas kehendaknya sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pipin mengatakan dirinya telah mendatangi suaminya saat masih ditahan di Polres Ternate dan keduanya telah saling meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis.
Meski demikian, upaya perdamaian yang diajukan, termasuk kepada penyidik dan jaksa penuntut umum, tidak menghentikan proses hukum karena perkara telah memasuki tahap berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pipin meminta pihak-pihak yang menurutnya menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta untuk menghentikan narasi yang merugikan dirinya dan keluarganya.
Pipin juga mengungkapkan telah mengajukan surat permohonan keringanan kepada Kapolda Maluku Utara, Irwasda, Dansat Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Kum Polda Maluku Utara tertanggal 20 Juni 2026.
Anggota tim kuasa hukum Pipin, Nurul Mulyani, S.H., mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan karena perkara telah dilimpahkan ke tahap persidangan.
Menurut Nurul, sejumlah keberatan terhadap konstruksi perkara telah disampaikan sejak tahap penyidikan dan rekonstruksi. Namun, seluruh hal tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
”Kami akan mengikuti proses sidang yang berjalan. Nanti seluruh fakta dan keterangan akan diuji di pengadilan,”pungkas Nurul.
Diketahui, dalam proses pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara, Bripka Reyhan terbukti melakukan KDRT. Reyhan langsung dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar di Aula TMCC Polres Ternate, pada Senin (6/4/2026) lalu.
Sementara itu, kasus pidananya telah dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan
Polres Ternate juga memproses pidana kasus dugaan kekerasan tersebut. Dalam penyidikan, penyidik menemukan dugaan kekerasan Reyhan tidak hanya terhadap Pipin, tetapi juga kepada anak balitanya. Satreskrim Polres Ternate resmi melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (15/6/2026) pekan lalu.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, menyatakan bahwa tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ternate menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 12 Juni 2026.
Bakry menambahkan bahwa Reyhan dijerat Pasal 44 Ayat (2) subsider Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa buku nikah, pakaian korban, helm, kursi makan, alat bukti tindak pidana, serta dokumen digital berisi rekaman video keterangan korban pascakejadian.
“Kami memastikan setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dapat segera dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Hal ini menunjukkan Komitmen Polres Ternate dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bakry.
Sebelumnya, Polres Ternate juga menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut di RT 19 RW 06 Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, yang terjadi pada Minggu malam (22/3/2026). Dalam reka ulang itu, Bripka Reyhan memperagakan 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian saat menganiaya Pipin Wulandari.
Polisi menyatakan rekonstruksi tersebut mengungkap penganiayaan bermula dari cekcok pada Minggu malam pukul 21.30 WIT. Bripka Reyhan yang gelap mata langsung melemparkan barang di dekatnya, seperti sandal, helm, hingga kursi ke arah korban. Pipin yang ketakutan sempat mencoba kabur keluar rumah, tetapi dikejar oleh pelaku. Penganiayaan berlanjut hingga korban dibanting dan kepalanya membentur tembok.
“Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik, dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok,” kata Kapolres Ternate melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo dalam keterangannya berdasarkan pengakuan Bripka Reyhan saat rekonstruksi.
Ipda Sudirjo menyampaikan bahwa rekonstruksi tersebut digelar untuk memperjelas rangkaian dugaan KDRT yang dilaporkan korban. Proses ini penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke JPU
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” jelas Sudirjo.
“Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tandas IPDA Sudirjo.
Rekonstruksi Satreskrim Polres Ternate itu juga melibatkan sejumlah pihak, antara lain JPU dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasihat hukum korban serta tersangka, dengan pengawalan personel Sat Samapta dan Polsek Ternate Utara. (r/u)
















