TERNATE – Publik kembali menyoroti kasus penangkapan dan penyitaan 72 jeriken BBM ilegal pada September 2025 lalu oleh Polsek Ternate Selatan, karena hingga saat ini belum ada kejelasan status pengungkapan kasus tersebut dan belum ada penetapan tersangka.
Praktisi hukum Maluku Utara, Fahmi Anakoda, S.H., menilai bahwa kasus yang menjadi perhatian publik seharusnya memperoleh kejelasan hukum. Hal ini karena berdasarkan informasi yang beredar, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 72 jeriken minyak tanah, meminta keterangan sejumlah pihak, bahkan merencanakan klarifikasi kepada pihak pangkalan dan Pertamina.
“Oleh karena itu, menjadi pertanyaan yang wajar apabila hingga saat ini belum terdapat informasi yang jelas mengenai arah dan hasil akhir penanganan perkara tersebut,” ujar Fahmi saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).
Fahmi menjelaskan, dalam perspektif penegakan hukum, suatu perkara tidak boleh dibiarkan terlalu lama berada dalam tahap penyelidikan tanpa kepastian. Hal ini karena kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses penanganan perkara tidak berjalan secara efektif dan akuntabel.
“Untuk itu, saya berpandangan bahwa penyidik perlu segera menyampaikan perkembangan dan status hukum perkara ini secara terbuka. Apakah telah ditemukan unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, ataukah tidak ditemukan cukup bukti sehingga perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Kepastian hukum, kata Fahmi, merupakan bagian dari keadilan. Semakin lama suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang spekulasi dan pertanyaan publik terhadap kinerja penegakan hukum.
“Karena yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar informasi bahwa perkara sedang ditangani, melainkan kejelasan mengenai sejauh mana perkara tersebut telah diproses dan bagaimana kesimpulan hukumnya. Sebab dalam negara hukum, setiap proses harus berujung pada kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” tandas Fahmi.
Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, S.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan status hukum tersebut. “Rencananya hari Senin pekan depan akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIT lalu, anggota Polsek Ternate Selatan mengamankan 72 jeriken dengan total 1.800 liter minyak tanah bersubsidi. BBM ilegal tersebut ditemukan di atas Kapal Motor (KM) Makaeling di Pelabuhan Bastiong dan rencananya akan diselundupkan ke wilayah Gane Barat, Halmahera Selatan. Sebanyak enam orang pemilik barang ikut diamankan pada saat itu, masing-masing berinisial HJY, NMN, SP, IR, AS, dan ANR. (r/u)















