TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) diminta memberi kepastian hukum soal penanganan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga Anggota DPRD Malut periode 2019–2024, yang saat ini sudah pada tahap penyidikan.
Praktisi hukum Malut, Dr. Hendra Karianga mengatakan, publik saat ini tentunya menunggu kepastian hukum terkait kasus tersebut, karena menyangkut dugaan penyimpangan anggaran negara yang terbilang besar. Untuk itu, ia mendesak Kejati Malut agar proaktif berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan audit investigasi guna menentukan kerugian negara dan menemukan tersangkanya.
“Memang, kasus korupsi harus diaudit oleh BPK untuk menentukan ada kerugian negara atau tidak, dan kemudian menentukan siapa pelaku atau tersangkanya. Nah, dua hal itu yang membuat Kejaksaan Tinggi menunggu hasil audit BPK. Tanpa audit BPK, kasus tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, wajar jika publik mendesak supaya ada kepastian hukum dalam kasus ini. Kejaksaan mungkin bisa mendorong BPK untuk segera melaksanakan audit investigasi terkait dengan kasus tunjangan DPRD ini,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, Kepala Kejati Malut, Sufari, mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Untuk diketahui, tunjangan per anggota DPRD Malut mencapai Rp60 juta per bulan selama periode 2019–2024, diduga bermasalah karena tata cara penetapan anggarannya diduga menabrak aturan keuangan negara. (r/u)
















