Menteri PU Diminta Evaluasi Plt Kepala BPJN Malut yang Ikut Kelola Proyek MBG

TERNATE – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Ir. Dody Hanggodo diminta mengevaluasi Plt. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) Abdul Hamid Payapo soal keterlibatannya mengelola proyek strategis nasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Ternate melalui yayasannya, Abdi Bangun Negeri.

Desakan ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara, Senin (1/6/2026) di Ternate.

Sekretaris Umum DPD IMM Maluku Utara, Fitriyani Asar mengatakan, keterlibatan Abdul Hamid Payapo dalam proyek MBG adalah masalah serius bukan sepele karena bisa merusak kepercayaan publik hingga terjadinya conflict of interest

“Hal ini tidak bisa dianggap hal yang sepele lantaran itu menyangkut dengan integritas pejabat publik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam program nasional yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya.

Untuk itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) PU diminta melihat persoalan ini dan mengevaluasi Abdul Hamid Payapo. “Bahwa dorongan untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan, ini adalah bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan marwah institusi negara di Maluku Utara,” tandas Fitriyani Asar.

Abdul Hamid Payapo belakangan menjadi sorotan publik lantaran yayasannya, Abdi Bangun Negeri, ikut mengelola program MBG. Hal ini terungkap dalam rilis hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Bagi ICW hal ini tentu aneh karena Abdul Hamid memiliki rekam jejak pernah berurusan dengan kasus korupsi suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian PUPR. Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2016–2017 lalu ini menetapkan mantan Kepala BPJN IX Maluku-Maluku Utara, Amran Hi. Mustary, sebagai tersangka.

Dalam surat dakwaan KPK, Abdul Hamid yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halmahera IV ikut disebut diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor atau rekanan di Ternate. Uang tersebut dikumpulkan untuk diserahkan kepada terdakwa (mantan terpidana korupsi) Amran Hi. Mustary guna mengatur pemenang proyek jalan nasional di Maluku Utara. Total uang yang dikumpulkan Abdul Hamid mencapai Rp5,05 miliar. Selanjutnya, Amran Hi. Mustary membagikan dan menyerahkan uang tersebut kepada oknum DPR RI dan pejabat Kementerian PUPR.

Abdul Hamid Payapo saat dikonfirmasi, mengaku sebagai pendiri yayasan Abdi Bangun Negeri. Sementara, terkait temuan ICW yang yayasannya yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional untuk MBG yang terafiliasi dengan eks terpidana koruptor Abdul Hamid menyangkal hal itu.

“Saya punya yayasan yang membantu program MBG, dan secara aturan PNS bisa menjadi pembina yayasan. Yayasan saya tidak ada kaitannya dengan kasus rasuah yang disebutkan dalam ICW,” tutur Hamid, Minggu (24/5/2026).

Dia juga membantah keras laporan ICW sebab dirinya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi dan menegaskan dirinya bersih dari kasus korupsi. “Saya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. (Hasil laporan pemantauan ICW itu) tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya. (r/u)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *