JAKARTA – Nama Plt. Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), Abdul Hamid Payapo, ikut disebut dalam laporan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait pejabat yang ikut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan ini terungkap setelah ICW melakukan penelusuran terhadap 102 yayasan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) pengelola MBG dari berbagai daerah sepanjang Oktober hingga November 2025.
Yayasan Abdi Bangun Negeri milik Abdul Hamid Payapo terungkap bersama dua yayasan lainnya, Yayasan Lazuardi Kendari dan Yayasan Indonesia Food Security Review dalam penelusuran yayasan terafiliasi dengan eks terpidana kasus korupsi mengelola MBG.
Peneliti ICW Seira Tamara mengungkapkan, temuan yayasan yang terafiliasi dengan mantan terpidana korupsi ini awalnya tidak direncanakan. Sejak awal, ICW sebenarnya berfokus menelusuri yayasan pengelola MBG yang terafiliasi dengan partai politik, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, kelompok lingkaran kekuasaan, relawan, pebisnis, hingga militer aktif.
“Ternyata pada saat penelusuran menunjukan (ada) mantan terpidana korupsi, yang menurut kami bukan jumlah yang sedikit,” kata Seira saat pemaparan hasil investigasi di kantor ICW Jakarta, Selasa (25/11/ 2025) dilansir dari Tempo.co.
Nama Abdul Hamid Payapo masuk dalam laporan temuan ICW karena pernah terjerat kasus korupsi yang melibatkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Malut Imran Hi Mustary pada 2017.
Abdul pada saat itu sebagai PPK Halmahera IV PJN Wilayah 2 Malut BPJN IX, namanya disebut dalam dokumen dakwaan JPU KPK diduga berperan mengumpulkan uang suap dari para kontraktor.
Dua yayasan lainnya, Yayasan Lazuardi Kendari yang dikelola oleh mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Nur Alam dan Mohammad Zayat Kaimoeddin dan Yayasan Indonesia Food Security Review yang dikelola Burhanuddin Abdullah.
Nur Alam pernah divonis 12 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 lalu karena kasus korupsi. Muhammad Zayat Kaimoeddin pernah tersandung kasus korupsi proyek pada tahun 2003. Sedangkan Burhanuddin Abdullah pernah divonis lima tahun penjara.
Seira mengatakan data yayasan yang ditelusuri ICW diperoleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, dan struktur resmi yayasan yang tercantum dalam data AHU dan sumber sekunder halaman resmi yayasan untuk individu yang terafiliasi tersebut.
Menurut Seira, tentu aneh bagi orang yang memiliki rekam jejak terkait kasus korupsi untuk ditempatkan pada yayasan yang mengurus MBG dengan anggaran super jumbo.
Terpisah, Abdul Hamid Payapo saat dikonfirmasi wartawan Minggu (24/5/2026) sore mengenai laporan hasil temuan ICW tersebut dirinya mengaku sebagai pemilik yayasan Abdi Bangun Negeri. Ia juga menampik apa yang disampaikan dalam laporan ICW.
“Saya punya yayasan yang membantu program MBG, dan secara aturan PNS bisa menjadi pembina yayasan. Yayasan saya tidak ada kaitannya dengan kasus rasuah yang disebutkan dalam ICW,” tutur Hamid.
Abdul Hamid Payapo juga membantah keras laporan ICW sebab dirinya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. “Saya tidak pernah menjadi tersangka kasus korupsi. (Hasil laporan pemantauan ICW itu) tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya. (r/u)
















