Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Hasil Sitaan Lima Bulan Terakhir

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti (BB) 19 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. BB tersebut hasil sitaan lima bulan terakhir, Rabu (20/5/2026).

19 perkara tersebut terdiri atas 8 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, 1 perkara pidana kekerasan seksual, 3 perkara pidana kekerasan, 1 perkara pidana pencurian, 2 perkara pidana pencabulan, 1 perkara pidana kesehatan, 1 perkara pidana penganiayaan, dan 2 perkara tindak pidana perdagangan orang.

BB yang dimusnahkan di antaranya 140,3556 gram sabu, 2,32 kilo gram ganja, 209 gram tembakau sintetis, paket resi pengiriman, alat komunikasi dan dokumen digital, pisau dan parang (senjata tajam), perlengkapan kendaraan, tas dan perlengkapan pribadi, pakaian, kosmetik sebanyak 401 buah, serta dokumen lainnya.

Seluruh BB dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini ikut disaksikan unsur Forkopimda Kota Ternate yang hadir.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi serta akuntabilitas dari penyelesaian perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate. Pemusnahan barang bukti secara terbuka menjadi edukasi publik dan memberikan efek jera kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana,” tegas Kepala Kejari Ternate, Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., dalam sambutannya (u/r).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *