Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menegaskan, terus mengusut kasus dugaan korupsi anggaran realisasi belanja jasa honorarium rohaniawan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Rp 4, 8 miliar sekian.
Kepala Kejati Malut, Sufari S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Matheos Matulessy saat dikonfirmasi Kamis (16/4/2026) mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan tim penyelidik.
“Masih berjalan. Masih penyelidikan,” kata Matheos.
Diketahui, belum lama ini publik mendesak agar Kejati Malut tegas tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus tersebut. Sebab, sudah cukup lama sejak dilaporkan September 2025 lalu.
“(Tentunya) jangan percaya desas-desus di luar. Tetap percayakan kepada kami (Kejati Malut),” tegas Matheos menanggapi desakan publik itu.
Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2023 dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja di bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Tikep yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00 (Rp4, 8 miliar sekian).
Dalam mengusut kasus ini, Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait diantaranya, Sekretaris Daerah Kota Tikep Ismail Dukomalamo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tikep A Muis Husain, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tikep, Selvia M, Kabag Kesra dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Tikep. (u)















