Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Praktisi hukum, Agus R. Tampilang, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) agar tetap konsisten dan tanpa kompromi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi realisasi belanja jasa honorarium rohaniawan di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang senilai Rp4, 8 miliar sekian.
Ini lantaran kasus yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep, Ismail Dukomalamo dan sejumlah pihak lainnya terbilang sudah cukup lama ditangani semenjak dilaporkan pada September 2025 lalu.
Menurut Agus, kasus ini selain diduga merugikan keuangan negara juga termasuk dengan tanggung jawab moril karena berkaitan dengan anggaran keagamaan.
“Namun, dalam proses penyelidikan, muncul opsi pengembalian kerugian negara tentunya langkah tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum,” kata Agus belum lama ini.
Ia menilai pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.
“Mekanisme pengembalian kerugian melalui Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) hanya berlaku jika temuan berasal dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan dari hasil penyelidikan kejaksaan.
Maka apabila kejaksaan dalam penyelidikannya menemukan kerugian negara, maka kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga tuntas, bukan dialihkan ke mekanisme administratif seperti TPTGR,” ujar Agus.
Lanjut dia, membuka ruang pengembalian dalam tahap penyelidikan justru berpotensi menghentikan proses hukum dan dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi atau tekanan terhadap aparat penegak hukum.
“Maka itu saya mendesak agar kejaksaan tetap independen dan tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu,” pintah Agus.
Semua pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana negara harus dimintai pertanggung jawaban hukum secara adil.
“Tidak bisa hanya karena ada pengembalian kerugian negara, lalu kasus dihentikan. Semua pihak harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Negara ini adalah negara hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat, termasuk para rohaniawan,” tandas Agus.
Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut tahun 2023, dengan nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan adanya realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4.852.500.000,00 (Rp4, 8 miliar sekian).
Kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini diantaranya, Sekda Kota Tikep Ismail Dukomalamo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tikep A Muis Husain, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tikep, Selvia M, Kabag Kesra dan Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Kota Tikep. (u)















