Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Anggota Satuan Samapta Polres Ternate berhasil membongkar peredaran miras dengan mengamankan seorang pria berinisial Z (54) beserta barang bukti sebanyak 500 kantong ukuran 600 ml jenis cap tikus, pada Minggu (12/4/2026) malam.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya penyimpanan miras salah satu rumah di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, tak lama langsung ke lokasi melakukan penggerebekan rumah yang disinyalir.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Samapta kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Petugas melakukan razia di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara.”
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z (54), beserta barang bukti yang diamankan yakni 500 kantong miras cap tikus, dengan rincian 3 jeriken berukuran 30 liter berisi cap tikus, 4 karung masing-masing berisi 50 kantong cap tikus, serta 2 kantong plastik besar berisi miras jenis yang sama,” ungkap Ipda Sudirjo.
Sudirjo menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Ternate,” tegas dia.
Pelaku merupakan karyawan MBG di Kelurahan Sango
Z, pelaku pemilik 500 kantong berisi miras cap tikus diketahui merupakan seorang karyawan di salah satu Unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG (program makanan bergizi gratis) yang ada di Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Sudirjo.
Sudirjo juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.(*)















