Tidore, MATAPUBLIKMU.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), berinisial AH alias Asrul diduga selewengkan Dana Desa (DD).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Asrul diduga menyalahgunakan uang desa sejak tahun 2015 sampai dengan 2023, hal ini terungkap melalui dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif
Warga menemukan sejumlah item anggaran yang ditandai (dicentang) namun tidak pernah dikerjakan di lapangan.
Temuan tersebut berasal dari rangkaian dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan desa, yang berisi daftar program fisik maupun nonfisik berikut anggarannya. Setelah dibandingkan dengan kondisi riil dan keterangan warga, sejumlah kegiatan yang tercatat telah terealisasi ternyata tidak pernah dilaksanakan.
Beberapa program berikut diduga bermasalah karena tidak ada bukti fisik, tetapi tercatat sebagai kegiatan selesai dalam laporan desa:
Program infrastruktur desa tahun 2015-2018
1. Pembangunan drainase lingkungan Rp145.000.000, dicentang selesai, namun warga menyatakan tidak ada pembangunan sejak 2015
2. Peningkatan jalan setapak desa Rp 210.000.000, dicentang selesai namun tidak ada pembangunan jalan baru.
3. Pembuatan talud penahan longsor Rp 98.000.000, tercantum selesai namun tidak ditemukan fisik talud
4. Pembangunan bak penampung air bersih Rp 75.000.000, dicentang selesai tetapi tidak pernah dibangun
Program pemberdayaan masyarakat (2019–2021)
Dalam dokumen anggaran desa, beberapa kegiatan pelatihan dan penguatan ekonomi masyarakat tercatat telah direalisasikan. Namun warga mengaku tidak pernah diundang, dan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Kegiatan anggaran status dokumen temuan warga
1.Pelatihan keterampilan pemuda Rp 48.000.000 tercatat selesai namun tidak pernah diadakan
2. Bantuan peralatan UMKM desa Rp 67.500.000 dicentang selesai namun tidak ada pembagian alat
3. Pelatihan pertanian terpadu Rp 35.000.000 tercantum selesai namun tidak pernah berlangsung
Program fisik 2022–2023
Sejumlah proyek yang tercatat pada dokumen terakhir juga ditemukan tidak sesuai fakta.
1. Pembangunan pagar kantor desa Rp 120.000.000 dicentang selesai namun kondisi pagar masih lama, tidak ada pembangunan baru
2. Rehab ruang kantor desa Rp 85.000.000 dicentang selesai namun tidak ada perubahan bangunan
3. Pengadaan lampu penerangan jalan Rp 56.000.000 realisasi 100% namun faktanya ampu jalan tidak pernah dipasang
Total kerugian sementara (estimasi warga berdasarkan dokumen)
Dari dokumen yang dianalisis sejak 2015, nilai kegiatan yang dicentang “selesai tetapi tidak dilaksanakan” ditaksir mencapai ± Rp 940 juta – Rp 1,2 miliar
Nominal ini diperoleh dari penjumlahan program fisik dan nonfisik yang tidak ditemukan realisasinya.
Pernyataan Warga: “Banyak Kegiatan Hanya di Atas Kertas”
Sejumlah warga Desa Selamalofo mengaku sudah lama curiga terhadap pengelolaan anggaran desa. Dokumen yang beredar tersebut menguatkan dugaan adanya penyimpangan.
“Banyak pekerjaan yang tertulis selesai, tapi di desa tidak ada apa-apa. Drainase tidak dibangun, bak air tidak ada, pelatihan juga tidak pernah dilakukan,” ujar salah satu tokoh pemuda Selamalofo belum lama ini.
“Kalau dicek satu per satu, banyak sekali kegiatan yang hanya selesai di laporan. Kami minta aparat turun, karena ini sudah bertahun-tahun,” tambah warga lainnya.
Berikut tuntutan warga:
1. Inspektorat Kota Tidore Kepulauan melakukan audit investigatif sejak tahun 2015
2. Kejaksaan Negeri Tidore atau Kejati Maluku Utara memeriksa dugaan tindak pidana korupsi
3. Pemerintah kota segera menonaktifkan kepala desa jika terbukti melakukan penyimpangan
Warga menilai dugaan ini sangat serius karena menyangkut dana publik yang diperuntukkan bagi pembangunan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Selamalofo Asrul dalam upaya konfirmasi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Dugaan praktik korupsi anggaran desa Selamalofo sejak tahun 2015 hingga 2023 menguat setelah munculnya dokumen APBDes dan LPJ yang memperlihatkan sejumlah kegiatan dicentang selesai, namun tidak pernah dikerjakan. Warga menilai hal ini sebagai kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat dan meminta proses hukum segera dijalankan.(*)















