Ternate, MATAPUBLIKMU.com – DPD Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Kota Ternate akan melaporkan kasus lahan eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2018 yang diduga menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ketua DPD LPP-Tipikor Kota Ternate, Tusri Karim mengatakan, Rizal Marsaoly diduga sebagai aktor utama di balik pencairan dana sebesar Rp2,8 miliar untuk pembelian lahan eks rumdis gubernur yang berlokasi di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate tersebut. Sebab, jauh sebelumnya pada tahun 2013 status hukum lahan tersebut sudah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya, pihak penerima dana dari APBD tersebut gugur, tidak dibenarkan secara hukum.
Tusri menjelaskan, pada tahun 2011 gugatan terkait status kepemilikan lahan tersebut oleh Noke Yapen ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan nomor perkara : 10/Pd.G/2011/PN Tte. Pada 26 April 2012 PN Ternate mengeluarkan putusan menolak gugatan tersebut, dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) No. 191/K/pdt/2013 menolak kasasi yang diajukan penggugat (Noken Yapen).
“Meski sudah mengetahui putusan itu sejak 5 tahun sebelumnya, Rizal Marsaoly selaku kadis Perkim saat itu tetap memaksakan pembayaran dana APBD senilai Rp2,8 miliar kepada pihak yang kalah,” kata Tusri.
Ia menyatakan, secara yuridis, tindakan Rizal Marsaoly bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan masuk pada dugaan tindak pidana korupsi karena Rizal Marsaoly diduga mengabaikan asas res judicata pro veritate habetur. Membayar pihak yang telah kalah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang nyata.
“Ada jeda 5 tahun (2013–2018) bagi Rizal untuk melakukan kajian hukum. Jika ia tetap menandatangani pencairan, maka patut diduga ada unsur kesengajaan dan dugaan permufakatan jahat membobol kas daerah,” ujarnya.
Kata Tusri, tindakan nekat Rizal Marsaoly itu bisa dijerat dengan Undang – Undang-undang (UU) Nomor (No). 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 pada Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3.
Penanganan kasus ini di tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kata Tusri, terkesan mandul jalan di tempat. Olehnya itu, kasus ini akan dilaporkan ke KPK, dengan tuntutan segera mengambil alih dan menyeret Rizal Marsaoly.
“Rizal Marsaoly tidak bisa cuci tangan. Dia adalah motor penggerak teknis pembayaran tersebut. Membayar kompensasi pada lahan yang sudah dimenangkan negara adalah pengkhianatan besar terhadap konstitusi. Kami akan minta KPK segera bertindak,” tegasnya. (*)











