Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memeriksa eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Rusihan Jafar, Kamis (12/3/2026).
Pemeriksaan itu dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024, yang saat ini sudah pada tahapan penyidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930 yang bersumber dari APBD lima tahun anggaran, yang diduga terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun pencairannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Rusihan Jafar terkait perkara tunjangan,” ujar Matheos seperti dilansir dari Kierahapost.com.
Ia menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
”Kami menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD,” tandas Matheos. (*)











