Tok! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Mantan Pj. Kades Tobaru Halmahera Selatan Divonis Berbeda

Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan, Ronald Sondakh alis Onal, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda Rp 50 juta itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, Ronald Sondakh juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 229 juta sekian dikurangi dengan sebagian pengembalian uang pengganti sejumlah Rp 62 juta yang dititipkan di rekening RPL (rekening pemerintah lainnya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan sehingga menjadi Rp 167 juta sekian sebagai sisa kerugian keuangan negara yang belum terbayarkan oleh terdakwa dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti (senilai Rp 167 juta) tersebut, maka diganti dengan pidana dengan penjara selama 6 bulan,” kata ketua Majelis hakim, Kadar Nooh yang memimpin persidangan pada Kamis (5/3/2026).

“Menetapkan uang yang dikembalikan terdakwa Ronald Sondakh Alias Onal Rp 60 juta serta dari saksi (berinisial SR) sejumlah Rp 2 juta yang telah disita sebagai barang bukti di persidangan oleh penuntut umum, dikarenakan diperoleh dari hasil tindak pidana, maka dirampas untuk negara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” sambung majelis hakim.

Sementara Theopolius Jela Jela alias Theo selaku mantan Pj. Kades divonis hakim selama 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas majelis.

Theopolius Jela Jela juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 320 juta sekian dikurangi dengan sebagian uang pengembalian pengganti sejumlah Rp 3 juta pada saksi SR yang dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan sehingga menjadi Rp 317 juta sekian sebagai sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan terdakwa. “Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti (sejumlah Rp 317 juta) tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk negara menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Theopolius Jela Jela dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengar putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan menerima putusan, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya JPU pada Kejari Halmahera Selatan menuntut terdakwa Ronald Sondakh alias Onal dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti yang dikabulkan majelis diatas, apabila harta benda terdakwa tak cukup menutupi uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

Lalu, terdakwa Theopolius Jela Jela alias Theo dituntut JPU 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Theo juga dihukum membayar uang pengganti Rp 320 juta sekian sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim diatas. Apabila harta benda terdakwa tak cukup menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Ronald Sondakh dan Theopolius Jela Jela terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa Tobaru tahun anggaran 2022, dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 549 juta sekian. Meliputi pencarian dana desa reguler tahap 1 dan pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 yang diselewengkan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *