Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Anggota Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTF (30 tahun) beserta barang bukti enam kardus berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus, pada Sabtu malam (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.
RTF diamankan di kawasan Pelabuhan Ferry Bastiong, Kota Ternate, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai pengangkutan miras dengan truk.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole melalui Kasi Humas, Ipda Sudirjo mengungkapkan, setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung ke lokasi menyelidiki. Tak berlangsung lama terlihat sebuah mobil truk warna merah dengan nomor pelat DN 86XX VH yang dicurigai dikemudikan RTF baru saja keluar dari area pelabuhan, langsung dilakukan pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti minuman beralkohol ilegal sebanyak enam kardus berisi 80 botol ukuran 1.500 ml miras jenis cap tikus,” ungkap Sudirjo.
Selanjutnya, pelaku RTF beserta semua barang bukti kejahatan langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk diproses hukum.
Ipda Sudirjo menyampaikan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Ternate dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan, serta sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Polres Ternate akan terus meningkatkan patroli dan razia minuman beralkohol ilegal, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan,” tegasnya. (*)















