Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Seorang Nasabah Bank Mandiri Cabang Ternate, Maluku Utara, atas nama Ismet Baradi, mendadak seketika diduga kehilangan uang Rp 5 miliar yang ditabung.
Supriadi Hamisi selalu kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya telah memberi ruang cukup bagi bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan diadakannya pertemuan, dalam pertemuan, pihak Bank mengaku bakal menindaklanjuti sejumlah keberatan yang diajukan. Namun sampai saat ini tak kunjung ada kepastian kapan uang kliennya bisa kembali.
“Sudah 6 bulan lebih kami menunggu. Jawabannya selalu akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti. Tapi faktanya, tidak ada penyelesaian konkret. Uang klien kami tetap tidak jelas keberadaannya. Kami hadir dengan itikad baik. Tapi kalau 6 bulan hanya diisi dengan janji tanpa realisasi, publik tentu berhak bertanya: ada apa sebenarnya di internal bank?,” geram Supriadi.
Lanjut Supriadi, karena tak kunjung ada kepastian ia resmi membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan dokumen. Supriadi mendesak agar OJK segera memanggil pihak bank guna membuka secara terang duduk persoalan yang diduga menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kerugian klien kami jika dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Ini bukan angka kecil. Ini menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan. Kami berharap OJK bergerak cepat agar semuanya terang,”ujarnya.
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pegawai, Supriadi menilai persoalan itu tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Menurutnya, dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan mandat tetap merepresentasikan lembaga.
“Apabila terdapat tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas dan jabatan, maka hal tersebut diduga tidak semata merupakan perbuatan personal. Ada tanggung jawab korporasi di situ. Tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat luas, Bank Mandiri wajib memastikan setiap transaksi nasabah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan jika terdapat celah yang diduga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, lembaga berkewajiban memberikan penjelasan secara transparan dan solusi yang nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“(Saat ini) kami masih akan terus menunggu lagi jawaban resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Ternate. Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah,” tegas Supriadi Hamisi. (*)











