HANTAM Malut Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu MT Ore Nikel PT WKM

Jakarta, MATAPUBLIKMU.com — Harian Advokasi Tambang (Hantam) Maluku Utara (Malut) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Mabes Polri, Rabu (21/1/2026).

Massa menyoroti penanganan kasus pertambangan di wilayah Malut oleh aparat penegak hukum yang dinilai masih terkesan lambang. Salah satunya adalah kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton (MT) ore nikel PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang masih berputar di meja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

“(Dugaan) penjualan 90.000 metrik ton bijih ilegal oleh PT WKM harus segera diambil alih oleh Mabes Polri,” teriak Direktur Hantam Malut, Alfatih Soleman dalam orasinya.

Selain itu, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencopot Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono karena dinilai lambat dan tidak serius dalam menangani kasus-kasus pertambangan di Maluku Utara’

Aksi massa di depan kantor Mabes Polri, Rabu (21/1) (foto.ist)

Sebagai informasi, dugaan kasus penjualan 90 ribu MT ore nikel yang diduga dilakukan oleh WKM pada tahun 2021 saat ini masih terus diusut penyidik Ditreskrimum Polda Malut.

Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam tahap penyelidikan.

“(Untuk perkembangan kasus tersebut) masih dalam proses penyelidikan,” singkat Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Selasa (13/1/2026) lalu.

Dugaan penjualan 90 ribu MT ore nikel yang sebelumnya telah dijual oleh PT WKM diketahui milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan atau IUP dicabut. Ore nikel itu dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun, dalam perkembangan selanjutnya ore nikel tersebut disita oleh pengadilan dan status kepemilikannya berubah menjadi aset negara yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

Tak hanya soal dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga menjadi sorotan terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi.

Berdasarkan ketetapan Pemprov Malut melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT WKM diwajibkan menyediakan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148 untuk periode operasi 2018–2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018.

Namun, perusahaan tersebut diduga baru sekali melakukan pembayaran, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 124.120.000, dari total kewajiban yang ditetapkan.

Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, serta saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Malut.

Penyidik juga berencana memeriksa saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna memperkuat hasil penyelidikan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *