Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Respons cepat kembali ditunjukkan Kepolisian Resor Ternate melalui Unit 2 Satuan Samapta, dengan mengamankan seorang pemuda yang meresahkan warga Kelurahan Jati Metro, Kecamatan Ternate Selatan, karena kerap diduga melakukan aksi pencurian.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat pada Senin (19/1) sekitar pukul 01.05 WIT terkait dugaan pencurian yang terjadi berulang- kali di lokasi tersebut dan telah menimbulkan keresahan warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 2 Sat Samapta Polres Ternate yang dipimpin Danru Brigpol Faisal Abd Gani segera bergerak menuju lokasi kejadian guna memastikan situasi dan melakukan langkah kepolisian. Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan warga pelapor untuk memperoleh keterangan awal terkait ciri-ciri serta kronologi dugaan pencurian yang terjadi,” ungkap Sudirjo.
Lanjut dia, berdasarkan informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dalam proses tersebut, personel menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan yang selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa pemuda tersebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama rekannya dengan sasaran uang yang disimpan di bagasi sepeda motor jenis Honda Vario.
“Terduga pelaku juga memperagakan modus yang digunakan saat menjalankan aksinya. Maka untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku kemudian dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate,” tegas Sudirjo.
Aksi pencurian ini diduga bukan kali pertama dilakukan dan mengarah pada dugaan aksi berulang, sehingga penanganan dilakukan secara serius. Untuk itu Polres Ternate kata Sudirjo, mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga barang berharga, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Polri menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam guna memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat,” tandas Sudirjo. (*)















