Ternate, MATAPUBLIKMU.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) menyebut Polda Malut melanggar Prinsip Negara Hukum. Ini menyusul langkah Polda mempidanakan warga Kelurahan Ubo-Ubo Kota Ternate, dengan dalil Penyerobotan Lahan dan Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh Polda Malut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap warga, terlebih ketika status dan dasar perolehan hak atas tanah tersebut kini masih menyisakan persoalan yuridis serius.
“Polda Maluku Utara menyatakan bahwa lahan seluas ±4,9 hektare di Kelurahan Ubo-Ubo merupakan milik Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006. Klaim kepemilikan tanah oleh institusi negara harus diuji, bukan diasumsikan sah,” tegas Zulfikran di Ternate, Jumat (16/01/2025).
Lanjut dia, klaim Polda Malut tersebut tidak dapat diterima begitu saja secara hukum, karena institusi negara termasuk Polri bukan subjek Hak Milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No) 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Hak yang secara hukum dimungkinkan bagi instansi negara adalah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan (HPL), bukan Hak Milik.
“Jika benar sertifikat yang diklaim adalah SHM, maka terdapat indikasi cacat subjek hukum atau cacat administratif, yang justru harus diuji terlebih dahulu melalui mekanisme hukum pertanahan, bukan malah dijadikan dasar pemidanaan. Dengan demikian, status kepemilikan tanah tersebut belum dapat dianggap final dan tidak disengketakan,” ungkap Julfikran.
Menurutnya, pasal penyerobotan dan masuk pekarangan tanpa izin oleh Polda Malut tidak terpenuhi unsurnya, karena penerapan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, tidak tepat secara hukum. Karena warga Ubo-Ubo telah menguasai dan menempati lahan tersebut secara fisik selama bertahun-tahun lamanya bahkan puluhan tahun, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai ‘masuk’ atau ‘menyerobot’.
“Status hak atas tanah masih disengketakan, bahkan telah dibicarakan pada level pemerintah daerah dan kementerian ATR/BPN sebagai konflik agraria yang memerlukan solusi administratif. Dalam hukum pidana, tanah yang masih dipersengketakan tidak dapat dijadikan objek delik pidana,” lanjut Julfikran.
Ia menegaskan, KUHP Nasional (UU No 1 tahun 2023) sudah sangat jelas bahwa sengketa tanah bukan ruang kriminalisasi. Hukum pidana adalah upaya terakhir ultimum remedium.
Sehingga konflik penguasaan tanah yang mengandung unsur sejarah penguasaan, belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan masih terbuka ruang penyelesaian administratif, tidak boleh dipaksakan menjadi perkara pidana, apalagi dengan ancaman penjara terhadap warga sipil.
“Kami menilai proses penyelidikan oleh Polda Malut prematur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena aparat negara bertindak sebagai pihak yang mengklaim tanah sekaligus sebagai penyidik. Pendekatan semacam ini justru berisiko memperdalam konflik horizontal dan mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, Julfikran mendesak Polda Malut agar segera penghentian proses pidana terhadap warga Ubo-Ubo. Menuntut pembukaan dan pengujian dasar klaim kepemilikan tanah secara transparan. Mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum pertanahan dan perdata, bukan kriminalisasi dan meminta Polda Malut menghormati hak warga dan asas kehati-hatian dalam konflik agraria.
“(Sebab) tanah yang masih disengketakan tidak boleh dijaga dengan pasal pidana. Negara hukum bekerja melalui kepastian hak, bukan klaim sepihak,” pungkas Julfikran Bailussy.
Sebagai informasi, Polda Malut memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025) lalu.
Plang berisi informasi kepada warga bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut. Peringatan keras disampaikan kepada siapa saja yang coba – coba menempati lahan yang disebutkan diatas maka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah diatur.
“Barangsiapa menempati lahan ini tanpa sah maka dapat dijerat dengan Pasal 167 KHUPidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang – Undang Nomor 51 tahun 1961 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak,” begitu bunyi peringatan pada plang yang dipasang.
Bagi siapa saja yang tanpa hak sengaja merusak dan atau menghilangkan papang plang peringatan yang sudah dipasang itu bakal berurusan hukum.
Kapolda Malut, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si, mengatakan, pemasangan plang dilakukan, karena sudah 3 kali somasi dilayangkan namun tidak digubris. Warga yang menempati lahan tersebut dipersilahkan menempuh jalur hukum jika merasa tak puas.
“(Jika tak puas) maka dipersilahkan menggunakan hak hukum yang disediakan (berupa gugatan). Itu bahkan lebih bagus,” ujar Irjen Pol Waris Agono saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut dia, dengan melalui itu maka tidak ada keributan lagi mengenai lahan seluas 4,9 hektar tersebut. “Dengan begitu maka masing – masing pihak baik itu Polda maupun pemukim (warga disana), mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Irjen Pol Waris Agono. **











