Disnakertrans Malut Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H para pekerja/buru tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Malut, Marwan Polisiri mengatakan guna menjamin pemenuhan hak pekerja pihaknya membuka Posko Satgas THR berisi layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja. Konsultasi mengenai besaran pembayaran THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja, waktu pembayaran serta Pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR yang diterima pekerja dari perusahaan dan lainnya.

“Keberadaan posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).

Ketentuan teknis mengenai tata cara pemberian THR, sambung Marwan, telah diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.

Sementara PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 9 disebutkan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayarannya wajib dilakukan  H-7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total (THR) yang harus dibayarkan,” tegas Marwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *