Jakarta, MATAPUBLIKMU.com – Dewan Pers menilai, Mata Publik atau matapublikmu.com melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam pemberitaan yang berjudul : PT Smart Marsindo Diminta Percepat Pembangunan SMAN 3 Halmahera Tengah (Halteng), Penambangan PT Smart Marsindo Diduga Ganggu Proses Belajar Siswa dan judul berita Perusahaan Tambang Milik Anggota DPR RI Diduga Ancam Keselamatan Siswa, yang dimuat pada 20 Januari, 4 dan 12 Februari (2026).
Sebelumnya, pihak PT Smart Marsindo, perusahaan Nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Halteng, merasa keberatan terkait pemberitaan tersebut. Kemudian melalui kuasa hukumnya, Junaidi and Partner’s, membuat laporan pengaduan ke Dewan Pers pada 13 Februari (2026).
Dewan Pers kemudian mempelajari dan menganalisis aduan dari PT Smart Marsindo itu, dan mengeluarkan beberapa poin penilaian sebagai berikut :
1. Teradu dan berita yang diadukan melanggar/bertentangan dengan ketentuan KEJ Pasal 3 karena tidak menguji informasi, tidak berimbang, serta mencampurkan fakta dan opini.
2. Teradu melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS):
a. Butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita, yakni huruf a bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta huruf b bahwa “berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”
b. Butir 4 tentang ralat, koreksi, dan hak jawab, yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.”
3. Perusahaan pers media teradu melanggar ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8, yang menyatakan, “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.” Juncto Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku Dan Standar Pers Profesional, angka 2 huruf f yang mensyaratkan perusahaan pers profesional “memiliki penanggung jawab dengan kompetensi wartawan utama.”
Catatan : Redaksi Mata Publik (matapublikmu.com) menyampaikan permintaan maaf kepada pihak PT Smart Marsindo dan kepada masyarakat luas karena belum sempat melakukan konfirmasi sehingga berita dinilai tak berimbang oleh Dewan Pers. Dengan pelajaran ini, pada berita – berita selanjutnya Mata Publik akan melakukan verifikasi sedetail mungkin dan upaya konfirmasi sehingga pemberitaan berimbang serta tidak merugikan pihak lain. Terima kasih. (*)









