Ternate, MATAPUBLIKMU.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menggelar Deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih, pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan meningkatkan pelayanan publik.
Deklarasi dimulai dengan giat apel Integritas yang dipimpin langsung Kepala Kejati Malut, Sufari, S.H., M.HUM., diikuti seluruh jajaran, Kamis (29/1/2026).
Sufari dalam sambutannya menyampaikan,
deklarasi merupakan komitmen bersama untuk menjadikan Kejati Malut sebagai instansi yang bebas dari korupsi, bersih, dan melayani. “Pembangunan zona integritas (ZI) ini bukan sekadar seremonial, melainkan deklarasi resmi yang menandai dimulainya proses transformasi birokrasi secara sistematis menuju institusi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan terbaik,” ujarnya.
Lanjut Sufari, ZI bukan sekadar pemenuhan indikator administratif, melainkan komitmen hidup seluruh jajaran Kejati Malut untuk membenahi cara kerja agar semakin bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan korupsi dan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat Malut.
Sebagai lembaga penegak hukum di wilayah kepulauan dengan karakteristik masyarakat yang majemuk, kata Sufari, Integritas adalah nyawa dan fondasi dari setiap proses hukum dijalankan. “Tanpa integritas, kepastian hukum dan rasa keadilan yang kita perjuangkan akan kehilangan makna di mata masyarakat,” ungkapnya.
Sufari mengatakan, pembangunan ZI Kejati Malut memiliki makna yang sangat strategis yang hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga harus menjadi contoh nyata penerapan nilai-nilai integritas dalam setiap layanan dan interaksi dengan masyarakat di 10 Kab/Kota Malut.
“(Karena) dengan memperkuat Zona Integritas, kita sedang membangun kepercayaan publik yang menjadi modal utama efektivitas penegakan hukum di wilayah ini, serta menjawab tantangan nyata yang dihadapi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima di lingkungan instansi pemerintah, khususnya dalam hal menciptakan tata kelola yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat serta memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan publik,” tegasnya.
Berdasarkan Permen PANRB 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah, proses pembangunan ZI difokuskan pada 6 area perubahan yang menjadi tugas pokok Kejati Malut dan jajaran.
Pertama, Manajemen Perubahan, Kejati dan Malut dan jajaran wajib membentuk tim kerja ZI yang efektif, menyusun rencana aksi terukur, dan yang terpenting, saya sebagai pimpinan dan seluruh eselon harus menjadi role model. Perubahan pola pikir dan budaya kerja berintegritas dimulai dari keteladanan pimpinan.
Kedua, Penataan Tatalaksana, Sufari mengajak jajarannya harus menata dan menyederhanakan proses bisnis pelayanan utama. “Digitalisasi adalah keharusan. SOP harus jelas, efektif, dan dievaluasi berkala. Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) harus kita optimalkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi,” kata dia.
Ketiga, Penataan Sistem Manajemen SDM. Pengelolaan SDM harus profesional, berbasis kompetensi, dan meritokratis. Mulai dari perencanaan kebutuhan, mutasi, pengembangan kompetensi, hingga penilaian kinerja individu yang berorientasi outcome. Terlebih, saat ini kewenangan mutasi lokal sudah dapat diterapkan di lingkungan Kejaksaan Tinggi, untuk itu, penegakan disiplin dan kode etik menjadi harga mati.
Keempat, Penguatan Akuntabilitas Kinerja. Setiap program dan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan. “Kita harus menyusun perencanaan kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), melaporkan capaiannya secara transparan, dan menggunakan hasilnya untuk perbaikan berkelanjutan,” lanjut Sufari.
Kelima, Penguatan Pengawasan. Sufari mengajak Kejati dan jajaran memperkuat sistem pengendalian intern. Program pengendalian gratifikasi, whistle blowing system, penanganan benturan kepentingan, dan pengaduan masyarakat harus berjalan efektif. Kepemilikan dan pelaporan LHKPN/LHKASN bagi yang wajib harus tuntas 100%. Pengawasan bukan untuk mencari salah, tetapi untuk mencegah penyimpangan.
“Dan yang terakhir (ke-6) peningkatan kualitas pelayanan publik. Inilah ujung tombak kita. Standar Pelayanan harus dimaklumatkan dan dipublikasikan. Budaya pelayanan prima harus ditanamkan. Inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat harus diciptakan. Hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) harus kita gunakan sebagai bahan introspeksi dan perbaikan,” tandas Sufari.
Dari 6 langkah yang telah dipaparkan tersebut, maka dalam rangka memastikan pembangunan ZI WBK dan WBBM ini sukses, Sufari menginstruksikan kepada seluruh pejabat eselon III dan eselon IV, memimpin langsung pembangunan ZI di unit kerja masing-masing.
“Implementasikan enam area perubahan ini dengan melibatkan seluruh pegawai. Komitmen pimpinan adalah kunci utama,” pintahnya.
Ia juga menginstruksikan tim kerja efektif ZI Kejati Malut, koordinasikan, pantau, dan dampingi seluruh satker. Serta jadilah motor penggerak dan fasilitator serta menyusun rencana aksi yang realistis dan terukur.
“Kepada setiap individu pegawai: Mulailah dari diri sendiri. Pahami dan taati Pakta Integritas yang akan kita tandatangani hari ini. Tolak gratifikasi, laporkan setiap potensi pelanggaran, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Strategi Percepatan kita adalah dengan menciptakan kemudahan pelayanan, merancang program yang langsung menyentuh dan dirasakan masyarakat, melakukan monitoring dan evaluasi berkala, serta mengelola komunikasi publik dengan baik agar setiap kemajuan kita diketahui masyarakat,” tegas Sufari.
Dengan dilaksanakannya instruksi tersebut, ia percaya, Kejati Malut dan jajaran dapat meraih predikat WBK dan WBBM untuk dapat dapat menjadi pilot project dan acuan bagi unit kerja lainnya dalam menerapkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.
“Keberhasilan ini juga akan memberikan ruang bagi seluruh jajaran untuk menjalankan tugas dengan lebih mandiri, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lebih dari itu, predikat WBK merupakan bukti nyata dan hasil konkret dari upaya pencegahan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan di dalam lingkungan zona integritas,” pungkas Sufari.
Apel Integritas Pembangunan ZI diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh Kejati Malut dan jajaran yang dipimpin langsung Sufari. **









