Sofifi, MATAPUBLIKMU.com — Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara (Malut) menolak permohonan banding Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng dalam perkara utang-piutang dengan penggugat Ahmad Assagaf. Hasil banding ini diucapkan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah S.H., M.Hum. melalui sidang e-court Rabu (14/1, setelah melalui musyawarah bersama dengan 2 hakim anggota, Aisa H. Mahmud SH.M.H., dan Mustajab S.H., Rabu (7/1) pekan sebelumnya.
Amar putusan dengan nomor putusan banding : 52/PDT/2025/PT TTE menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate nomor 39/Pdt.G/2025/PN Tte. Itu artinya Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng harus mengembalikan uang pinjaman yang dipinjam kepada Ahmad Assagaf.
Tim Penasihat Hukum (PH) Ahmad Assagaf, Ismar Juma, menyampaikan, Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana harus melakukan pengembalian utang ke penggugat sebesar Rp950 juta.
“Pengadilan Negeri sudah kalah, Pengadilan Tinggi juga tetap kalah, setidaknya sebagai warga negara dan pejabat publik, harus melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang klien kami,” ungkap Ismar dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Lanjut dia, jika Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng masih menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung, ia yakin bakal ditolak mentah-mentah. “(Karena) kami meyakini dari alat bukti dihadirkan di PN Ternate dan penguatan putusan di PT, Insya Allah kami bakal menang,” kata Ismar.
Jika dalam waktu 14 hari sejak putusan banding diberitahukan secara resmi kepada para tergugat dan tidak ada permohonan Kasasi yang diajukan dan inkrah maka penggugat akan mengajukan eksekusi ke pengadilan tingkat pertama.
“14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi jika belum ada kasasi ke Mahkamah Agung, dan kemudian dinyatakan inkrah dan belum adanya pengembalian, maka penggugat akan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Ternate,” tandas Ismar.
Sebagai informasi, Helmi Umar Muchsin dan istrinya Mardiana Bopeng digugat oleh Ahmad Assagaf, yang tak lain adalah seorang pengusaha, ke PN Ternate pada Rabu, 11 Juni 2025.
Isi petitum penggugat menyatakan, Helmi Umar Muchsin dan Mardiana Bopeng mempunyai utang pinjaman uang sebesar Rp950 juta. Uang tersebut dipinjam para tergugat pada saat maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan tahun 2020 silam.
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar kerugian immateriel kepada penggugat sebesar Rp5 miliar secara tunai atau sekaligus atau suatu jumlah yang menurut pendapat pengadilan wajar dan adil serta membayar uang paksa sebesar Rp2 juta setiap hari, bilamana para tergugat sengaja atau lalai memenuhi isi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
PN Ternate kemudian memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara tersebut. Hasil putusan e-court PN Ternate, Rabu (24/11/2025) lalu, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai oleh Deni Hendra St. Panduko menyatakan secara hukum eksepsi Helmi Umar Muchsin selaku tergugat I dan Mardiana Bopeng selaku tergugat II, tidak dapat diterima.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah mengakibatkan kerugian bagi Ahmad Assagaf, ST selaku penggugat.
Menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat mempunyai hutang pinjaman uang kepada penggugat sejumlah Rp950 juta.
Menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat telah melakukan PMH dengan segala akibat hukumnya yakni tidak menepati janjinya mengembalikan atau melunasi uang pinjamannya kepada penggugat.
Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengembalikan uang pinjaman milik penggugat yang telah dipinjam oleh para tergugat pada saat tergugat I, Helmi Umar Muchsin, maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan tahun 2020 – 2024 sejumlah Rp950 juta kepada penggugat secara tunai atau sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Serta, menghukum para tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini, serta membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp385 ribu dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.(*)









