Sofifi, MATAPUBLIKMU.com — PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) dikenakan sanksi administratif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa denda sejumlah Rp138.574.839.
Ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) turun ke lokasi menyelidiki aduan masyarakat soal keberadaan Jetty di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur yang dianggap bermasalah.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram Widarso mengatakan, sanksi administratif berupa denda ke PT STS itu berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas kelautan stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon yang diekspose pada Oktober 2025, lalu.
Hasilnya, KKP menetapkan bahwa PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di Bidang Pemanfaatan Ruang Laut.
“(Maka) atas pelanggaran tersebut KKP telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp138.574.839 yang telah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mencabut penghentian sementara kegiatan usaha melalui mekanisme resmi,” kata Kombes Wahyu Istanto Bram, Jumat (23/1).
Ia melanjutkan, proses penyelidikan Ditreskrimsus Polda Malut belum ini menemukan : kegiatan bongkar muat di terminal khusus PT STS telah dihentikan, lokasi tersebut telah berada dalam penanganan KKP, serta telah dilakukan pemasangan garis pembatas di area jetty oleh KKP.
Polda Klaim Tak Temukan Unsur Pidana
Kombes Wahyu Istanto Bram juga menyatakan, bahwa penyelidikan yang dilakukan berdasarkan aduan masyarakat terkait aktivitas jetty PT STS disimpulkan tidak ditemukan unsur pidana di bidang pelayaran. “Melainkan merupakan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh instansi berwenang (KKP),” akunya.
Juru bicara Polda Malut itu menegaskan bahwa kesimpulan tersebut menunjukkan adanya keselarasan antara hasil penyelidikan Polri dan penanganan hukum oleh KKP. “Polri bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum, serta menghormati kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.
Wahyu Istanto Bram juga mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berimbang. “Polri terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun kami juga berharap setiap kritik dibangun di atas fakta dan proses hukum yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (*)









