TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara (Malut), Bagus Kurniawan, dalam acara podcast, Selasa (20/10/2026).
Tema yang dibahas dalam diskusi adalah penindakan dan penggerebekan sarang narkoba. Di mana, pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan komitmen bersama, pengawasan konsisten, serta keterlibatan aktif seluruh elemen Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat, yang juga disiarkan langsung di kanal YouTube RRI Ternate.
Diskusi yang berlangsung di RRI Ternate sejak pagi ini menjadi ruang edukasi publik mengenai pentingnya memperkuat pengawasan dan membangun kolaborasi lintas sektor dalam mencegah peredaran narkotika.
Dalam kesempatan podcast itu, Bagus Kurniawan menegaskan bahwa penanganan warga binaan yang terlibat kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) harus dilakukan melalui pengawasan yang ketat, terarah, dan berkelanjutan.
“Strategi pencegahan narkoba sebenarnya bukan dari APH, akan tetapi bermula dari keluarga. Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga berperan aktif sehingga terbentuknya kampung bersinar,” ucap Bagus Kurniawan.
Sementara itu, Taryono selaku perwakilan Kepala BNN Provinsi Malut mengungkapkan bahwa kawasan transportasi dan pusat penyeberangan perlu mendapat perhatian dalam pengawasan, mengingat titik-titik tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan maupun transaksi narkotika. Oleh karena itu, keselarasan tugas dan fungsi antarinstansi menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba.
Lebih dari sekadar penindakan, podcast tersebut juga menegaskan bahwa pencegahan narkoba harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.
Dalam pernyataan penutupnya, Bagus Kurniawan mengajak keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat untuk mengambil peran aktif membangun kesamaan visi, langkah yang terkoordinasi, dan komitmen berkelanjutan untuk menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam peredaran narkotika, termasuk di lingkungan pemasyarakatan. (**)










