TERNATE, MATAPUBLIKMU.com –Kebijakan tarif kelebihan bagasi (over bagasi) untuk rute speed boat Ternate–Sofifi di Dermaga Pelabuhan Semut Mangga Dua, Kota Ternate, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Langkah ini dinilai mendadak dan minim sosialisasi.
Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Insan Pers (GIPERS) Provinsi Maluku Utara, Iskar Mansur. Menurutnya, pihak pengelola pelayaran seperti koperasi atau asosiasi memang memiliki wewenang untuk mengatur pembatasan barang, namun prosesnya tidak boleh mengabaikan hak informasi publik.”Pemberlakuan aturan seperti ini harus disosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat tahu dan tidak salah paham atas aturan yang baru diberlakukan,” ujar Iskar, Kamis (13/8/2026).
Iskar menjelaskan bahwa ada dua alasan dasar yang logis dalam membatasi barang bawaan penumpang, yaitu faktor keselamatan pelayaran dan kenyamanan bersama. Namun, ia menyayangkan jika aturan over bagasi ini justru berujung pada komersialisasi demi keuntungan semata. Jika alasan utamanya adalah keselamatan, lanjut Iskar, maka barang yang melebihi kapasitas mutlak harus ditolak, bukan malah diizinkan masuk dengan syarat membayar biaya tambahan.
“Perlu dipahami bersama, kalau pemberlakuan batas minimum bagasi itu untuk kepentingan keselamatan dan kenyamanan penumpang, maka over bagasi harus ditolak jika sudah melebihi kapasitas. Kalau over bagasi tetap diterima dengan syarat penumpang harus bayar, maka alasan keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi tidak terpenuhi,” tegas Iskar.
Lebih lanjut, LSM GIPERS mendesak pengelola untuk konsisten dalam menerapkan aturan keselamatan secara menyeluruh. Artinya, pembatasan tidak hanya menyasar pada barang bawaan, tetapi juga pada kapasitas jumlah penumpang yang diangkut.Iskar memperingatkan agar tidak ada praktik di lapangan yang melanggar aturan demi keuntungan sepihak.
“Tidak hanya bagasi yang dibatasi, akan tetapi jumlah penumpang juga penting untuk ditetapkan secara jelas dan tegas, tanpa ada kongkalikong tambahan penumpang,” tambahnya.
Iskar meminta pemerintah melalui instansi terkait untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat secara langsung di pelabuhan. Pengawasan ini penting demi memastikan seluruh prosedur pelayaran dipatuhi, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada agen atau pemilik speed boat yang terbukti melanggar aturan demi keselamatan masyarakat Maluku Utara. (r/u)










