TERNATE, MATAPUBLIKMU.com – Rekomendasi pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim, anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra, melalui sidang kode etik yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate pada Jumat (7/8/2026) kemarin menuai sorotan publik.
Praktisi hukum, Agus Salim R. Tampilang, menilai putusan BK yang dipimpin oleh Mochtar Bian tersebut batal demi hukum. Menurutnya, pembacaan putusan cacat prosedural karena dilakukan tanpa kehadiran Nurjaya selaku pihak teradu.
“Padahal, ketidakhadiran yang bersangkutan didasari alasan yang sah karena sedang sakit. Ada apa gerangan sehingga BK DPRD Kota Ternate terburu-buru membacakan putusan tanpa kehadiran teradu?” ujar Agus mempertanyakan objektivitas sidang saat dimintai tanggapan, Sabtu (8/8/2026).
Agus menegaskan, karena sidang tersebut berkaitan dengan perkara etika—yaitu dugaan pelanggaran yang menyimpang dari nilai moral dan norma lembaga—maka pihak teradu (Nurjaya Hi. Ibrahim) seharusnya diberikan hak konstitusional untuk mendengarkan langsung putusan sanksi yang dijatuhkan.
BK DPRD Kota Ternate, lanjut Agus, seharusnya menunda persidangan sampai Nurjaya Hi. Ibrahim hadir. “Alasan yang diberikan oleh teradu adalah hal yang manusiawi karena sakit dan butuh pengobatan. Namun, oleh BK seperti mengejar target dan terlihat sangat terburu-buru, seperti ada ‘hama penyakit’ yang mau dibasmi,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebut sanksi rekomendasi pemecatan ini tidak memiliki konsekuensi hukum yang mengikat karena melampaui kewenangan lembaga. Sebab, BK tidak berwenang memberhentikan anggota DPRD, mengingat baik pimpinan BK maupun anggota DPRD sama-sama diangkat resmi melalui Keputusan Gubernur.
“Nurjaya Hi. Ibrahim (teradu) tidak perlu mematuhi putusan tersebut karena hak-haknya sebagai teradu telah diabaikan. Ruang perlawanan hukum masih terbuka sangat lebar,” tuturnya.
Mantan jurnalis ini juga menyarankan kepada Nurjaya Hi. Ibrahim agar meminta resmi salinan surat putusan dan mempelajari pertimbangan hukumnya, apakah bersesuaian dengan fakta dan bukti pada persidangan atau tidak.
Ia menilai sangat tidak logis apabila sebuah fungsi kritik berujung pada sanksi pemecatan anggota legislatif.
“Sepengetahuan saya, perkara etik ini bermula dari kritikan teradu terkait pembangunan sebuah vila di Kota Ternate. Bagaimana mungkin sebuah kritikan dapat berakhir pada pelanggaran kode etik? Jelas ini tidak logis. Untuk itu, kepada teradu disarankan segera mengambil surat putusan dan lakukan perlawanan,” tandas Agus.
Sebagai informasi, BK DPRD Kota Ternate resmi merekomendasikan pemberhentian terhadap salah satu anggotanya, Nurjaya Hi. Ibrahim. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah Nurjaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik secara berulang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, dalam sidang paripurna yang digelar di Lantai 2 Gedung DPRD Kota Ternate, Jumat (7/8/2026).
Mochtar menjelaskan, keputusan majelis etik diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah. Dalam proses pemeriksaan, BK menemukan fakta bahwa Nurjaya berulang kali melontarkan tuduhan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satunya adalah menuduh anggota Komisi III menerima uang dan fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana.”Tuduhan tersebut mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antaranggota DPRD,” tegas Mochtar saat membacakan putusan.
Ia mengingatkan bahwa sebagai pejabat publik, setiap anggota dewan memiliki kewajiban moral untuk mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan ke ruang publik.
Mochtar memastikan proses pemeriksaan di internal BK telah berjalan secara independen, objektif, dan profesional sesuai peraturan tata acara yang berlaku.
Majelis juga telah memberikan hak dan kesempatan yang sama, baik kepada pihak pengadu maupun teradu, untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan. Meskipun Nurjaya absen dalam sidang pembacaan putusan dengan alasan sakit, Mochtar menyatakan bahwa agenda persidangan tetap sah dan harus terus berjalan.
Lebih lanjut, Mochtar menggarisbawahi bahwa rekomendasi ini murni merupakan keputusan etik, bukan ranah pidana maupun perdata. Dalam menjatuhkan sanksi, BK mempertimbangkan bobot pelanggaran, dampak terhadap marwah institusi, serta rekam jejak pelanggaran etik yang pernah dilakukan Nurjaya sebelumnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa putusan ini bermuatan politis atau berkaitan dengan kritik terhadap pembangunan vila.”Putusan ini semata-mata bertujuan untuk menjaga integritas lembaga dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate,” tambahnya.
Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga perwakilan rakyat. Kendati rekomendasi pemberhentian telah dibacakan, BK DPRD Kota Ternate masih memberikan ruang bagi Nurjaya Ibrahim untuk merespons putusan tersebut. Nurjaya diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja untuk mengajukan keberatan atau membawa fakta-fakta baru.
BK menyatakan terbuka untuk menerima dan meninjau kembali pengajuan tersebut sebelum keputusan ini bersifat final. (r/u)










