HALSEL – Aktivitas tambang emas ilegal diduga leluasa beroperasi di kawasan Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara, Halmahera Selatan. Hal ini pun menyeruak ke publik karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Koalisi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara (Kapak Malut) menyoroti hal ini. Pihaknya menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) Ake Jailolo, Burhan Safar, diduga sengaja melakukan pembiaran, bahkan diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di desanya yang telah berlangsung cukup lama.
Informasi yang diterima media ini pada Rabu (24/6/2026), Kapak Malut mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, untuk segera menyelidiki tambang ilegal di Desa Ake Jailolo dan memeriksa Burhan Safar.
Selain itu, Kapak juga mendesak Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, untuk segera mengevaluasi Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, yang dinilai tidak tegas dalam menindak tambang emas ilegal di wilayah Halmahera Selatan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kades Ake Jailolo, Burhan Safar dalam upaya konfirmasi wartawan. (r/u)










