JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli titik Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Dilansir dati Tirto.id, usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, sekira pukul 17.12 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dengan tangan sudah terborgol dan menggunakan rompi berwarna merah muda.
Sama seperti Dadan, Sonny dan Lodewyk keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna merah muda.
Tersangka pertama yang keluar adalah Dadan dengan memasuki mobil tahanan berwarna hijau. Kemudian, tersangka Lodewyk dibawa masuk ke mobil tahanan kedua.
Sementara itu, tersangka Sonny terlihat dibawa ke lobi, namun tidak masuk ke mobil tahanan karena sudah jalan terlebih dahulu. Sonny pun dibawa masuk lagi ke dalam Gedung Bundar untuk menunggu dijemput mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) sejak dini hari tadi. Penggeledahah dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan, Sonny, dan Lodewyk dari pucuk pimpinan BGN.
“Penyidik PIDSUS (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ucap Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).
Jeffry menyatakan hingga saat ini belum dapat menjelaskan lebih detil dugaan tindak pidana yang ditangani hingga akhirnya dilakukan penggeledahan tersebut. Dia juga belum memerinci sejak kapan kasus dugaan korupsi itu diselidiki penyidik Pidsus Kejaksaan Agung. (r/u)
Sumber Berita: Tirto.id










