TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Tim Pidana Khusus resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka terhadap bupati Pulau Taliabu dua periode (2016–2025) tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Malut, Sufari, setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan kasus tersebut.
“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari saat di konfirmasi, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YS alias Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM), Suprayidno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan proyek.
Proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023 tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar diduga karena adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana dan realisasi fisik di lapangan. (r/u)










