WEDA, MPe – Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui bagian organisasi telah membuka seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Halteng.
Kabag Organisasi, Jamrud Hamid, mengatakan seleksi jabatan Dirut ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hallteng Nomor 6 Tahun 2018.
Berikut syarat dan cara mendaftar dengan ketentuan sbb:
Persyaratan umum :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Mempunyai kepribadian dan sifat kepemimpinan, integritas, loyalitas dan
dedikasi serta akhlak dan moral yang baik;
f. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku
yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perta pengalaman kemampuan dan kompetensi yang memadai di bidang
manajemen perusahan;
g. Tidak mempunyai kepentingan pribadi langsung dan/atau tidak langsung
pada perkumpulan/perusahaan lain sejenis yang bertujuan mencari laba;
h. Tidak duduk sebagai direksi atau komisaris dalam suatu perusahaan yang
dinyatakan pailit.
i. Batas usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bila berasal dari luar PDAM
atau paling tinggi 55 ( lima puluh lima ) tahun bila berasal dari dalam PDAM
terhitung per tanggal 11 Mei 2026;
j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
k. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau
tidak hormat sebagai pegawai instansi baik pemerintah maupun swasta;
l. Tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan
anggota direktur atau dengan anggota badan pengawas sampai derajat
ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
m. Apabila berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI atau Pegawai Swasta pada saat mendaftar sebagai calon Direksi, wajib melaporkan Surat Keterangan Ijin dari Pimpinan Instansi/Perusahaan yang bersangkutan.P
Persyaratan Khusus
a. Diutamakan mempunyai pendidikan Sarjana Strata Satu (S1);
b. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di
perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari
perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
c. Membuat dan memaparkan karya tulis tentang visi, misi dan strategi
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Halmahera Tengah;
d. Bersedia bekerja penuh waktu;
e. Lulus ujian kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim Ahli;
f. Lulus uji kemampuan dan kelayakan oleh tim seleksi yang ditujukan oleh
Bupati.
Tata Cara Pendaftaran
Menyampaikan surat lamaran yang ditujukan : Kepada Yth. Ketua Tim seleksi
calon Dirut PDAM Tirta Kabupaten
Halteng dengan alamat : sekretariat tim seleksi bagian Organisasi Setda, Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Jl. Trikora No. 1 Bukit Loiteglas Pos el bagian.organisasi@haltengkab.go.id dengan ketentuan sebagai berikut.
Ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar
(bermaterai Rp. 10.000) yang dilampiri;
a. Foto copy Ijazah yang dipersyaratkan (bukan Ijazah sementara/bukan
keterangan lulus/bukan bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh pejabat
yang berwenang;
b. Foto copy transkrip akademik dan atau ujian negara yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.formal, pengalaman kerja, dan prestasi yang pernah dicapai;
d. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dilegalisasi pejabat
berwenang;
e. Foto copy akta kelahiran yang telah dilegalisasi pejabat berwenang;
f. Surat keterangan dari perusahaan/instansi mengenai pengalaman kerja
yang dipersyaratkan;
g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
h. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres setempat yang
masih berlaku;
i. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah atau Puskesmas;
j. Surat pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan :
1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
instansi baik pemerintah maupun swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai
Negeri Sipil, TNI/POLRI atau perangkat desa;
4) Tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau
mengganggu kepentingan perusahaan daerah;
5) Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah menjadi
anggota direksi, komisaris atau badan pengawas suatu perusahaan
yang dinyatakan pailit;
6) Tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan
anggota badan pengawas lain atau anggota direksi sampai derajat
ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
7) Bersedia bekerja penuh waktu.
2. Penyusunan makala pengembangan Perusahan Umum Daerah Air Minum
tentang bagaimana mengembangkan PDAM kedepannya.(Judul di tentukan oleh peserta sendiri).
3. Berkas lamaran serta semua kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) ditambah
karya tulis sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan :
a. Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran;
b. Berkas dimasukan kedalam stofmap berwarna kuning dan biru.(ril)









