Sofifi, MATAPUBLIKMU.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menunjuk Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB), dr Rosita Alkatiri, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD CB.
dr Rosita Alkatiri menggantikan dr Alwia Assagaf yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD CB.
Penunjukan tertuang dalam SK No. 800.1.3.3/SP-MU/048/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Zulkifli Bian mengatakan, dari tiga wakil direktur yang ada di RSUD CB, Sherly Tjoanda mempercayakan posisi Plt Direktur kepada dr Rosita.
Selain tetap menjalankan tugas sebagai Wadir Pelayanan, dr Rosita juga mengemban amanah sebagai Plt Direktur terhitung mulai Selasa, 28 April 2026.
“Selain Ibu dr Rosita, ada dua Wadir lainnya, tapi ibu gubernur menunjuk Plt Direktur dijabat dr Rosita,” terangnya.
Terkait pemberhentian dr Alwia Assagaf sebagai Direktur RSUD CB, Zulkifli mengaku hal tersebut telah ditetapkan melalui SK Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2026 tentang Pemberhentian PNS dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertanggal 24 April 2026.
Usai diberhentikan, dr Alwia diangkat dalam jabatan baru sebagai Penata Kelola Layanan Kesehatan di RSUD CB, terhitung mulai 27 April 2026.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor: 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026.
“Jadi, mulai 27 April, Ibu dr Alwia sudah bertugas di jabatan barunya,” ujar Zulkifli.
Dia menegaskan, pergantian jabatan ini merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan oleh gubernur untuk meningkatkan kualitas pelayanan di RSUD CB.
Dengan harapan mampu memperkuat manajemen rumah sakit agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.“Ini murni hasil evaluasi pimpinan untuk pembenahan organisasi dan peningkatan layanan kesehatan,” pungkas Zulkifli. (u)






